Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Makar
Kasus Kivlan Zein, Pengacara: Hakim Putuskan Kliennya Tidak Bersalah
2019-07-23 05:48:22

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun saat usai persidangan di PN Jaksel.(Foto: BH /bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang praperadilan Kivlan Zen terkait kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal yang sempat tertunda kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/7) sekitar pukul 13.00 Wib.

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menjelaskan kliennya juga telah didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dalam sidang praperadilan siang tadi dalam perkara dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal atas tuduhan penyidik Polda Metro Jaya.

Pemberian kuasa oleh Kivlan juga diberikan kepada 12 anggota yang dalam surat kuasa disebut sebagai kuasa hukum dari Badan Pembinaan Hukum dari Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

Nama-nama yang tercantum dalam kuasa tersebut dikatakan Tonin ada Mayor Jenderal TNI Purnomo, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Wibowo, Kolonel Subagya Santosa, Letnan Kolonel Mesra Jaya, Letkol Laut Marimin, Letkol Laur Sutarto Wilson, Letkol Purwadi Joko Santoso, Kolonel Azhar, Mayor Dedi Setiadi, Mayor Marwan Iswandi, Mayor Ahmad Hariti, dan Mayor Ismanto.

"Tadi kita bersama tim pembela gabungan dari Mabes TNI dan dua sipil melawan tergugat penyidik Polda," kata Tonin di depan ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Senin (22/7).

"Praperadilan ini digelar bagaimana administrasi dari penyidik polda kita nilai, artinya kalau sudah benar kita kalah, tetapi kalau tidak benar berarti pak Kivlan harus dibebaskan secara murni dan kepolisian harus mengembalikan nama baik klien kami," ucap Tonin.

Ditanya soal kemungkinan adanya kesalahan administrasi penyidik Polda Metro Jaya, Tonin mengatakan dengan tegas untuk segera membebaskan Kivlan Zen tanpa syarat.

"Pak Kivlan gak akan menuntut kok, karena intinya ia bebas ajah sudah cukup," ujarnya.

Dijelaskan Tonin, jika hakim pengadilan memutuskan kliennya tidak bersalah dan dibebaskan, Kivlan Zen akan mengurus anak dan cucu-cucunya sambil beternak ayam

"Pak Kivlan gak akan menuntut kok, dengan bebasnya beliau saja itu sudah sangat bersyukur karena apa yang disangkakan dan dituduhkan kepadanya tidak benar," pungkas Tonin.(bh/bar)


 
Berita Terkait Makar
 
Perseteruan Legal Standing Penasehat Hukum Kivlan Zein, Hakim akan Dilaporkan ke KY dan MA
 
Sidang Kivlan Zein Ditunda, Habil Marati Eksepsi
 
Kasus Kivlan Zein, Pengacara: Hakim Putuskan Kliennya Tidak Bersalah
 
Ahli: Frasa Makar Tak Dikenal di Negara Selain Indonesia
 
5 Orang Tersangka Dugaan Permufakatan Makar Dikenakan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]