Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Habib Rizieq
Kasus Kerumunan Massa Acara Akad Nikah Putri HRS Disebut Ada Unsur Pidana
2020-11-27 21:14:52

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus dan Dirreskrimum PMJ Tubagus Ade Hidayat saat jumpa pers.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan pihaknya menemukan adanya unsur pidana dalam kasus kerumunan massa acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Penyidik Ditreskrimum yang menangani kasus kerumunan akad nikah (putri HRS) di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana, sehingga hari ini naik sidik," kata Fadil Imran, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (27/11).

Untuk langkah selanjutnya, Fadil menambahkan, pihaknya berencana akan segera melakukan pemanggilan terhadap semua saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," sambungnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa acara HRS yang terjadi Sabtu, 14 November 2020 di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut dan menemukan adanya unsur pidana pelanggaran UU Kekarantinaan dan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam kasus tersebut, sebelumnya pihak penyidik kepolisian telah memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa kerumunan massa HRS, diantaranya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, dan Kepala Dinas DKI Jakarta untuk dimintai klarifikasi.

Selain itu, polisi juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, Lurah dan Camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.(bh/amp)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]