Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Habib Rizieq
Kasus Kerumunan Massa Acara Akad Nikah Putri HRS Disebut Ada Unsur Pidana
2020-11-27 21:14:52

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus dan Dirreskrimum PMJ Tubagus Ade Hidayat saat jumpa pers.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan pihaknya menemukan adanya unsur pidana dalam kasus kerumunan massa acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Penyidik Ditreskrimum yang menangani kasus kerumunan akad nikah (putri HRS) di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana, sehingga hari ini naik sidik," kata Fadil Imran, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (27/11).

Untuk langkah selanjutnya, Fadil menambahkan, pihaknya berencana akan segera melakukan pemanggilan terhadap semua saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," sambungnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa acara HRS yang terjadi Sabtu, 14 November 2020 di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut dan menemukan adanya unsur pidana pelanggaran UU Kekarantinaan dan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam kasus tersebut, sebelumnya pihak penyidik kepolisian telah memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa kerumunan massa HRS, diantaranya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, dan Kepala Dinas DKI Jakarta untuk dimintai klarifikasi.

Selain itu, polisi juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, Lurah dan Camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.(bh/amp)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]