Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Bus Transjakarta
Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
2021-11-03 22:04:01

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo bersama Kabid Humas PMJ, Dishub DKI Jakarta dan Direktur Operasional Transjakarta saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum kasus kecelakaan dua bus Transjakarta yang terjadi di Halte Cawang-Ciliwung, Jakarta Timur pada Senin (25/10/2021).

Kasus tersebut ditutup setelah kepolisian menetapkan J, sopir bus Transjakarta yang tewas dalam kecelakaan tersebut sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan meninggal maka terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di kantor Gakkum Ditlantas PMJ, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (3/11)

Ia menjelaskan, J ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai saat berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan banyak korban.

Disebutkan, dari hasil pemeriksaan tim ahli, tersangka J terbukti tidak mengonsumsi obat hingga menyebabkan penyakit epilepsinya kambuh ketika bertugas.

"Jadi dia Kehilangan kesadaran, diduga serangan epilepsi tiba-tiba. Dimana serangan dimungkinkan yang bersangkutan nggak minum obat saraf. ditunjukan dari tes urin dan darah pengemudi hasil pemeriksaan Labfor," terang Sambodo.

Dalam kasus kecelakaan tersebut, J dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 12 juta.

Seperti diketahui insiden kecelakaan 2 bus Transjakarta di halte Cawang-Ciliwung mengakibatkan 2 korban meninggal dunia yakni J sopir bus Transjakarta dan seorang penumpang serta 31 penumpang mengalami luka-luka.(bh/amp)


 
Berita Terkait Bus Transjakarta
 
Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
 
PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
 
Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
 
Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
 
Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]