Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejaksaan Agung
Kasus KKI, Tersangka TF Bin RK 2 Kali Tak Penuhi Panggilan
Tuesday 18 Jun 2013 23:49:01

Gedung Bundar Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka TF bin RK untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). "Ini untuk kedua kalinya tersangka TF bin RK mantan Bendahara Penerimaan pada Sekretariatan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) tidak hadir," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada Wartawan, Selasa (18/6) di Gedung Kejagung.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) terjadi pada tahun 2006 sampai dengan 2011.

Jaksa penyidik sebelumnya juga telah memanggil beberapa pejabat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai saksi dalam kasus ini, yaitu, Dr. Yudhi Prayudha selaku Inspektur Jendral Kemenkes RI, Dr. Gemala Hatta, Dr. H. Abidinsyah Siregar, DH SM,M.Kes, Drs.Wayan Rai Suarthana, MM selaku Inspektur Investigasi pada Irjen Kemenkes RI dan Dr. Patti Selano Robert Johan, MARS mantan sekretaris KKI.

Penyidik menduga kuat telah terjadi manipulasi Surat Setor Bukan Pajak (SSBP), terjadi pada saat kegiatan pemungutan biaya pendaftaran di KKI sebesar Rp 250.000 untuk diterbitkannya Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi tahun 2006 hingga 2011, dimana tersangka dalam melakukan aksinya selaku Bendahara Penerimaan pada Sekretariat KKI, memanipulasi SSBP yang berasal dari biaya tersebut.

Perbuatan tersangka, menjadikan selisih antara penerimaan (sebagaimana yang termuat di dalam Surat Penerimaan Negara Bukan Pajak) dengan penyetoran sebesar Rp 5.810.906.113.

Tersangka TF bin RK ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat perintah penyidikan nomor: Print-62/F.2/Fd.1/04/2013 tanggal 30 April 2013, namun hingga berita ini diturunkan, tersangka belum ditangkap.

Perlu diketahui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 19 Ayat (2), menyatakan bahwa terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan, kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah. Apakah penyidik akan melakukan penangkapan? Kita tunggu saja.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]