Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Jiwasraya
Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Periksa 2 Bos OJK
2020-01-05 14:55:50

Jaksa Agung ST Burhanuddin (baju Putih) bersama Jam Pidsus Adi Toegarisman (kiri), Dirdik Asri Agung dan Kapuspenkum Mukri saat jumpa pers.(Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berita HUKUM - Realisasi penerimaan pajak di tahun 2019 jeblok. Penerimaan hanya terealisasi kurang dari 90 persen dari target penerimaan pajak sebesar Rp 1.577.555.850.376.000 (Rp 1.577,5 triliun).

Begawan ekonomi Dradjad Wibowo menilai kegagalan realisasi pajak itu tidak lepas dari kebijakan moneter Menteri Keuangan RI Sri Mulyani yang salah arah.

“Besarnya “gagal target” (shortfall) pajak tahun 2019 ini bukan hanya dampak dari lemahnya ekonomi 2019. Tapi juga dampak dari kesalahan kebijakan tim ekonomi pemerintah sejak 2014/2015,” ucap Dradjad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/1).

Dia kemudian mengurai sejumlah faktor krusial yang menyebabkan pemerintah gagal mencapai target pajak.

Pertama, tim ekonomi pemerintah menyedot dana dari rumah tangga atau rakyat melalui penghapusan subsidi BBM tanpa dikompensasi dengan program yang efektif menjaga pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

“Akibatnya, daya beli tertekan dan mengganggu konsumsi rumah tangga. Padahal konsumsi adalah lokomotif pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Di sisi lain, kata Dradjad, dana tersebut dipakai untuk membiayai infrastruktur yang padat modal. Terjadilah pengaliran dana dari konsumsi yang bagus untuk sektor padat karya ke sektor yang padat modal.

Resultan dari semua itu, sambungnya, pertumbuhan ekonomi stagnan di bawah 5 persen sejak 2014.

“Sebagai catatan, saya sudah lama sangsi dengan data pertumbuhan di atas 5 persen. Alasannya, data tersebut tidak klop dengan realitas di pasar. Saya sempat dituduh bias. Tapi setelah Capital Economics juga menyangsikan, orang ikut meragukan data BPS,” jelasnya.

Dengan kata lain, sambung Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN itu, pertumbuhan yang lemah akan berdampak otomatis pada penerimaan pajak. Sulit untuk mencapai target yang dipatok tinggi.

“Terjadilah gagal-target pajak,” tandasnyq.

Pada Selasa (31/12) lalu, penerimaan pajak tahun terekam masih kurang Rp 267 triliun. Pencapaian realisasi penerimaan pajak baru 83,04 persen. Artinya, Rp 267 triliun belum terkumpul dari target Rp 1.577,5 triliun.

Target penerimaan pajak sebesar Rp 1.577.555.850.376.000, sementara realisasinya baru Rp 1.310.048.967.449.037. (wv/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Jiwasraya
 
• Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
 
• 16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
 
• BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
 
• Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
 
• Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]