Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Indosat
Kasus Indosat dan Chevron Masih Dalam Fokus Kejaksaan
Sunday 19 May 2013 10:11:55

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Andhi Nirwanto saat ditanyai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim jaksa penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertanyakan kepada pihak yang mengomentari jalannya persidangan dua kasus korupsi korporasi. Yakni kasus PT Indosat Mega Media (IM2) yang diduga merugikan negara senilai Rp 1,3 triliun dan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia ( PT CPI) merugikan negara senilai Rp 210,25 miliar.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Andhi Nirwanto, telah berulang kali mengatakan kepada para Wartawan bahwa kedua korporasi tersebut, tetap menjadi fokus didalam penyelesaian kasus-kasus besar yang tengah diproses Kejagung. "Lihat saja nanti prosesnya," kata Andhi di Jakarta belum lama ini.

Kedua korporasi tersebut dikenai pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kasus Indosat, tersangka sementara ada 2 orang yaitu mantan Direktur Utama PT Indosat, Johnny Swandi Sjam dan mantan Direktur Utama PT Indosat IM2.

Ditambahkan Jampidsus Andhi Nirwanto bahwa para tersangka atau korporasi mau surat-suratan kemana saja biarkan saja, tidak akan berpengaruh pada proses hukum atau penyidikan.

"Nggak ngaruh itu, nggak ada pengaruhnya, pokoknya kita jalan terus dan dilihat ajalah di persidanga. Kan yang penting ada alat buktinya akan kita lanjutkan," kata Jampidsus Andhi semalam, Senin (6/5).

Sementara itu Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Adi Toegarisman menilai bahwa penanganan kasus korupsi kedua korporasi tersebut sudah sesuai dengan putusan yang berlaku. Masalah ada beda pendapat atau tidak, hal itu tak menjadi persoalan.

“Saya pikir biarlah mereka berupaya sedemikian rupa. Tapi tolong dicatat, bahwa yang kami lakukan adalah menegakkan hukum, memberantas korupsi,” ucap Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta, Selasa (7/5).

Adi menilai komentar berbagai kalangan atas proses pengadilan PT Indosat IM2, PT Indosat dan PT CPI sedang berjalan, menunjukkan tingkat kesadaran hukum para komentator tersebut dalam pemberantasan korupsi perlu dipertanyakan.

“Jadi kita pertanyakan, tingkat kesadaran hukum mereka sampai di mana. Hargai dong, kami sedang menegakkan hukum. Dan kita bukan cari-cari alasan kok. Ingat yang akan kami kerjakan adalah untuk menyelamatkan uang negara,” tegas Adi.

Seperti diketahui dalam kasus PT CPI yang diduga merugikan negara senilai Rp 210,25 miliar, Kejagung telah menyeret lima tersangka ke pengadilan Tipikor.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]