Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Indosat
Kasus Indosat IM2, Hinca Panjaitan: Jaksa Agung Keliru Serta Melampaui Kewenangannya
Monday 14 Jan 2013 12:44:32

Terdakwa Korupsi Indosat, Indar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Saat persidangan, terdakwa mantan Dir Utama Indosat Indar dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz.

Salah satu Dir Indosat, Fajri Santosa memberi dukungan penuh terhadap terdakwa korupsi Indar. Fajri mengatakan bahwa, "terima kasih atas dukungannya serikat pekerja terhadap Indar, kita berjuang terus dan perjuangan masih panjang," ungkap Fajri.

Sementara salah satu tim pengacara terdakwa Indar, Hinca Panjaitan mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com, "hari ini kami baru mendengar dan menerima dakwan jaksa secara keseluruhan, dan menurut saya jaksa disini sudah keliru dalam menetapkan terdakwa sebagai tersangka, ini kan kerjasama antara lembaga Kementerian Informasi, dimana ini tugas Kemeninfo 5 tugas mereka yaitu regulasi, pengawasan, kepatuhan, pengaturan, dan pembinaan. Serta bila ada kesalahan, itu kewenangan Kementerian Informasi," ujar Hinca.

"Kenapa mereka (Jaksa) seolah-olah mengambil kasus ini, Jaksa sudah melampaui kewenangannya dan jaksa telah keliru total," pungkas Hinca Penjaitan.

Sementara Yon Hardi mengatakan, akan mendukung mantan pimpinan kami, bahwa jaksa telah keliru, dan kami akan berjuang terus meminta dibebaskan dari segala tuduhan.

Kami akan terus berjuang mencari keadilan, dan akan ke gedung bundar, ke Mahkamah Konstitusi. Serta kami juga akan melapor ke Ombudsman dan bila perlu kami akan melaporkan kasus ini ke Presiden SBY," ujarnya.

Sementara desakan juga datang dari pendemo yang mendesak Kejagung agar segera menahan tersangka Indar Atmanto dan mantan Dir Utama Indosat Johnny Swandi yang saat ini statusnya masih sebagai tahanan kota. Pendemo mengatakan, "Kejagung jangan pandang bulu dalam proses penegakkan Hukum," ujar mahasiswa Jakarta di depan gedung Indosat Jumat (11/1).(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]