Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Indosat
Kasus Indosat, 2 Saksi Kemenkominfo Dipanggil Penyidik
Tuesday 19 Mar 2013 00:33:27

Gedung Indosat.((Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3 G Generasi ketiga oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media IM2 dengan kerugian negara sebesar Rp 1.358.343.346.674,00 ( Rp 1,3 Triliun).

2 orang saksi tersebut yaitu,1. Ir Lolly Amalia Abdullah MSc, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik dibawah Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika.

2. Bertiana Sari, Kepala Bagian Hukum pada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pada pukul 10.00, saksi Bertiana Sari hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan, pada pokoknya menyangkut tugas dan pekerjaan saksi mengenai aturan-aturan tentang telekomunikasi, termasuk prosedur-prosedur penyelenggaraan telekomunikasi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Ruang Pers Room Kejagung, Senin (18/3).

Ditambahkan Untung, mengenai saksi Ir Lolly Amalia Abdullah MSc melalui suratnya tertanggal 15 Maret 2013, menolak untuk hadir dan memberikan keterangan selaku saksi, dengan alasan bahwa saksi menganggap dirinya tidak relevan dan tidak kompeten dengan penyidikan kasus tersebut melalui beberapa alasan yang dimuat oleh saksi dalam suratnya tersebut sebagai bahan pertimbangan.

Menanggapi hal ini, Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, mengungkapkan bahwa Ir Lolly Amalia Abdullah MSc tetap akan dipanggil Tim Penyidik Kejaksaan Agung. "Tetap akan dipanggil," terang Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]