Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Indosat
Kasus Indosat, 2 Saksi Kemenkominfo Dipanggil Penyidik
Tuesday 19 Mar 2013 00:33:27

Gedung Indosat.((Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3 G Generasi ketiga oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media IM2 dengan kerugian negara sebesar Rp 1.358.343.346.674,00 ( Rp 1,3 Triliun).

2 orang saksi tersebut yaitu,1. Ir Lolly Amalia Abdullah MSc, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik dibawah Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika.

2. Bertiana Sari, Kepala Bagian Hukum pada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pada pukul 10.00, saksi Bertiana Sari hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan, pada pokoknya menyangkut tugas dan pekerjaan saksi mengenai aturan-aturan tentang telekomunikasi, termasuk prosedur-prosedur penyelenggaraan telekomunikasi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Ruang Pers Room Kejagung, Senin (18/3).

Ditambahkan Untung, mengenai saksi Ir Lolly Amalia Abdullah MSc melalui suratnya tertanggal 15 Maret 2013, menolak untuk hadir dan memberikan keterangan selaku saksi, dengan alasan bahwa saksi menganggap dirinya tidak relevan dan tidak kompeten dengan penyidikan kasus tersebut melalui beberapa alasan yang dimuat oleh saksi dalam suratnya tersebut sebagai bahan pertimbangan.

Menanggapi hal ini, Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, mengungkapkan bahwa Ir Lolly Amalia Abdullah MSc tetap akan dipanggil Tim Penyidik Kejaksaan Agung. "Tetap akan dipanggil," terang Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]