Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Kasus Impor Daging Masih Menjadi Prioritas KPK
Tuesday 26 Feb 2013 10:53:49

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan) masih mejadi prioritas pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selasa, (26/2) atau hari ini, dari 20 orang yang akan diperiksa, 10 diantaranya merupakan kasus suap impor daging. Sementara 10 lainnya untuk kasus berbeda.

Ada tiga tersangka suap kouta impor daging yang akan diperiksa hari ini. Mereka adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Ahmad Fathanah (AF), serta satu tersangka lain dari perusahaan importir daging sapi PT Indoguna Utama yakni Juard Effendi (JE).

Priharsa Nugraha, Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK menjelaskan, satu diantara tiga tersangka akan diperiksa sebagai kapasitas tersangka yakni LHI, sementara Juard Effendi dan Ahmad Fathanah diperiksa sebagai saksi. "LHI diperiksa sebagai tersangka. Ahmad Fathanah dan Juard Effendi diperiksa untuk LHI dan Arya Abdi Effendi," ujar Priharsa, Selasa (26/2).

Samentara 7 orang lainnya baik dari kalangan pegawai negeri maupun swasta akan diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka. Ketujuh orang itu adalah Jerry Roger (swasta), IR. Suharyono, (KA Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian), IR. Baran Wirawan (Sekretaris Mentan, Ahmad Junaedi (Dir Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen), Achdriat Basari (swasta), Baskoro (swasta), dan Edwin (PNS).

Diawal pekan ini, KPK masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap kasus suap kuota impor daging yang sudah menyeret empat tersangka ke dalam sel penjara ini. Dari 20 orang yang akan diperiksa KPK hari ini, 10 orang untuk kasus suap impor daging sapi, 10 orang sisanya untuk kasus lain. Dengan rincian PLTU Tarahan 1 orang, Hambalang 3 orang, Century 1 orang, Simulator SIM 2 orang, PON Riau 1 orang, dan Seluma 2 orang.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]