Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Kasus Impor Daging, Mantan Dirjen Peternakan Ungkap Importir Palsukan SPP
Friday 05 Apr 2013 13:46:41

Prabowo Respatiyo Catorroso, Mantan Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Prabowo Respatiyo Catorroso, Mantan Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/4) terkait dugaan suap kuota import daging Sapi. Prabowo mengaku akan mengadukan pemalsuan Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) barkas, daging, jeroan dari luar negeri.

Saat diminta keterangan di depan gedung KPK, Prabowo membawa sejumlah dokumen terkait kouta impor daging Sapi, dll. "Saya hari ini dipanggil sebagai saksi. Tapi saya mau lapor soal pemalsuan SPP," katanya.

Dalam pemeriksaannya nanti, Ia akan menjelaskan secara terang benderang untuk memperjelas kasus yang menyeret Presiden Partai Keadlan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq itu. "Saya akan menjelaskan mengenai pemalsuan," Probowo menegaskan.

Ia mengakui bahwa dirinya pernah mengubah SPP menjadi surat rekomendasi teknis persetujuan pemasukan barkas, daging, jeroan dari luar negeri. Modus pemalsuan SPP itu, kemudian importir mengubah negara pengimpor daging, namun SPP lama tidak ditarik. Misalnya, Ia mencohkan, satu importir menanganii SPP impor daging dari Australia. Kemudian diubah negara pengimpor ke Selandia Baru. "Tapi SPP yang lama tidak ditarik," terangnya.

Prabowo enggan membeberkan secara mendalam, apakah pemalsuan SPP itu diketahui oleh Menteri Pertanian, Suswono atau tidak. Ia hanya meminta pada awak Media agar menginformasikan langsung ke Kementan. "bisa ditanyakan langsung, atau ke Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian," tambahnya.

Seperti diketahui, kasus ini muncuat setelah KPK berhasil malakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT itu, KPK berhasil menciduk Ahmad Fathanah di salah satu hotel di Jakarta bersama temen perempuannya yang bernama Maharani. Kemudian KPK mengembangkan kasus ini, akhirnya KPK menetapkan empat tersangka dan sudah ditahan.

Empat orang Tersangka itu adalah Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dan du orang pengusaha dari PT Indoguna atas nama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]