Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Penganiayaan
Kasus Hukum Dimas Andrean Tuntas Sebelum Lebaran
Wednesday 03 Jul 2013 17:06:45

Artis Dimas Andrean, sedang di Ruang PN Jakarta Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus penganiayaan Dimas Andrean terhadap Sukmawan Salawidjaya alias Lee akan diputus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum lebaran mendatang.

"Untuk saksi, kami rasa sudah cukup ya. Ibu mertua dan istri. Kami rasa cukup. Jadi tinggal agenda pembacaan tuntutan 9 Juli nanti," kata Andri Adam Nasution, kuasa hukum Dimas di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/7).

JPU saat sidang sebelumnya telah mendakwa Dimas atas pelanggaran pasal 351 ayat 1, 406 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951.

Menurut Andri dari sejumlah keterangan saksi ia menyimpulkan kliennya bakal menerima hukuman ringan.

"Saksi bilangnya beda-beda. Saksi itu masuk ke alat bukti," jelasnya, seperti yang dikutip dari inilah.com, pada Selasa (2/7).

Andri juga menegaskan saat dakwaan JPU tidak benar. "Pemeriksaan terdakwa Dimas. Dia memberikan keterangan apa yang dia dengar dan dia angkat. Apa yang didakwakan oleh penuntut Umum tidak benar. Dia tidak pernah membawa pisau, karena dia mau pergi," tuturnya.(adc/aji/inc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]