Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Kasus Hambalang Akan Ditingkatkan Ke Penyidikan
Thursday 21 Jun 2012 02:10:14

Abraham Samad saat RDP dengan Komisi III DPR (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyatakan, pihaknya akan segera meningkatkan kasus dugaan korupsi proyek Sekolah Olahraga Nasional (SON) Bukit Hambalang ke Penyidikan.

Tetapi, saat ditanya lebih lanjut mengenai waktu yang pasti penyidikan itu dilakukan, Abraham enggan menjelaskan. Dirinya hanya menjawab telah mengantongi bukti pidana. “Kita tidak boleh terlalu menegaskan, karena hanya Allah SWT yang bisa memastikan itu, namun demikian bisa saya pastikan, Insya Allah sesuai fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada, kasus ini kami usahakan akan ditingkatkan ke tingkat penyidikan," ujar Abraham, disela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (20/6).

Abraham menjanjikan akan mengumumkan peningkatan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, dalam waktu yang tidak lama lagi. Sedangkan kasus yang akan ditingkatkan ke penyidikan, Abraham mengungkapkan, dia tidak menutup kemungkinan soal pengadaan tanah dan pengerjaan proyek sarana olah raga di atas tanah tersebut.

Sebelumnya, awak media menanyakan, dari mana KPK masuk dalam peningkatan status kasus Hambalang, Abraham mengatakan semua bisa dijadikan pintu masuk. "Semua bisa masuk, bisa saja dari pemerintah, dan politisi,” katanya.

Selain itu, Abraham menegaskan KPK bekerja secara profesional. Dan tidak bekerja untuk menarget seseorang. “Karena KPK bekerja tidak dalam pusaran politik. Kami orang independen," tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dirinya menyatakan, dalam proses penyelidikan kasus Hambalang, KPK tidak ingin ditekan oleh siapapun. "KPK tidak ingin ditekan oleh siapapun dalam menentukan tersangka seseorang," ujarnya.

Mengenai pemanggilan sejumlah mantan pengurus Partai Demokrat, terkait Kongres Partai Demokrat pada Mei 2010, Bambang menegaskan pihaknya tidak mengenal kubu-kubuan politik di internal Partai Demokrat. "Masak tersangka dari kubu A," kata Bambang.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum DPR I Gede Pasek Suardika mengingatkan, agar KPK menggarap kasus yang bernilai besar. Dia menyebutkan KPK akan hebat bila membongkar kasus pajak, tambang, dan BBM. "Kalau hanya puluhan juta, Polsek saja dikasih alat rekam, bisa itu," kata Pasek.

Dia menilai sampai saat ini KPK masih menerapkan infotainment dalam penegakan hukum yang mengedepankan ingar-bingar ketimbang substansi. "Saat ini melakukan infotainment hukum, ingar-bingar tapi tidak besar, tak substansial," ungkap Pasek.(inc/biz)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]