Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Kasus Hambalang, KPK Periksa Politikus PDIP
Thursday 19 Jun 2014 13:30:09

Ilustrasi. Gedung KPK (Foto: BH/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), I Wayan Koster, Senin (16/6) lalu.

Koster dimintai keterangan dalam kapasitas saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan Direktur Utama PT. Dutasari Citralaras, Machfud Suroso yang telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat. "Sebagai saksi untuk tersangka MS (Machfud Suroso)," ujar Kepala Bagian Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Koster yang tercatat sebagai anggota DPR Komisi X Fraksi PDIP sudah hadir di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak pukul 09.16 WIB. Akan tetapi di enggan berkomentar banyak mengenai pemanggilannya. Koster memprediksi dimintai keterangan mengenai penganggaran proyek Hambalang. "Hanya soal pembahasan anggaran. Gak ada yang baru, dulu kan pernah," terang Koster.

Diketahui, KPK juga memanggil anggota DPR RI lainnya sebagai saksi penyidikan kasus serupa. Saksi tersebut adalah Zulfadhli. Machfud Suroso ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Rabu, 6 November 2013 lalu terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dugaan keterlibatan Machfud lantaran dia diduga melakukan mark up atau penggelembungan harga terkait proyek Hambalang. "Salah satunya terjadi mark up, yang bersangkutan sebagai subkon Adhi Karya-Wijaya Karya," terang Juru Bicara Johan Budi saat mengumumkan status tersangkaa Machfud Suroso.

PT. Dutasari Citalaras merupakan perusahaan subkontrak PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang terkait penyediaan jasa instalasi kelistrikan. Selain Machfud, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang, KPK sebelumnya juga sudah menetapkan Deddy Kusdinar, Andi Alifian Mallarangeng dan Teuku Bagus Mohammad Noor sebagai tersangka.

Diketahui, Deddy Kusdinar sudah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Adapun tersangka proyek Hambalang lainnya adalah Anas Urbaningrum. Dia tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi proses perencanaan proyek Hambalang.(jurnasnasional/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]