Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Kasus Hambalang, KPK Masih Kumpulkan Data
Wednesday 03 Aug 2011 00:59:09

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA-Kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga dan stadion Hambalang di Sentul, Bogor, masih terus didalami Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK). Penanganan kasus ini, bukan karena "nyanyian" tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin. Justru ditemukan secara tak sengaja, saat menangani kasus suap proyek pembangunan sarana SEA Games tersebut.

Demikian dikatakan Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan, Selasa (2/8). Menurut dia, jejak dugaan korupsi dalam kasus Hambalang, ditemukan tak sengaja oleh tim penyidik KPK saat menyidik kasus suap pembangunan Wisma Atlet. Dari hasil pengembangan penyidikan kasus itu, penyidik menemukan adanya indikasi korupsi dalam proyek senilai Rp 1,52 triliun itu. "Didapat ketika pengembangan kasus suap Sesmenpora," katanya.

Ditambahkan Johan, pendalaman telah dilakukan pada akhir mei yang lalu. Kini, masih dalam penelusuran tim penyidik. Statusnya masih tahap penyelidikan dan masih terus mengumpulkan alat-alat bukti. “Masih didalami untuk full data,” tandas dia.
Kasus dugaan korupsi proyek Hambalang ini sendiri mencuat, setelah Muhammad Nazaruddin mengatakan bahwa PT Adhi Karya yang merupakan kontraktor proyek Hambalang, menyetor uang untuk kongres Partai Demokrat tahun 2010 lalu. Proyek pembangunan stadion tersebut diketahui menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1,52 triliun.

Nazaruddin menyebutkan bahwa dana Rp 50 miliar yang digelontorkan saat kongres Demokrat pada Januari 2010 berasal dari proyek Hambalang. Selain itu, mantan politikus Partai Demokrat ini juga mengatakan bahwa uang dari proyek Hambalang juga mengalir ke kantong Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan sejumlah politikus partai tersebut.(

Enggan Komentar
Dalam kesempatan terpisah, mantan Direktur Jenderal Olahraga di bawah Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Toho Cholik Mutohir, enggan berkomentar soal pemilihan lokasi gunung berkapur dan berpotensi petir sebagai PPLP dan kompleks olahraga. Masalah Hambalang sepenuhnya ditangani Ketua Tim Deddy Kusdinar yang kini menjabat sebagai Ketua Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora.

"Percuma tanya saya. Tapi, eksekusinya setelah itu tidak jalan. Memang sudah ada tim dulu yang milih. Ada tim yang mencari beberapa tempat. Yang tahu itu Pak Deddy. Saya sudah lupa. Saya dulu memang dirjen tapi yang tahu Pak Deddy," ujar Toho.

"Yang tahu panitianya. Wewenang saya sebagai dirjen hanya memberikan arahan bahwa itu perlu ada (Sekolah Ragunan baru). Karena Ragunan itu sudah menjadi miliknya DKI jadi perlu ada," kata Ketua Liga Pendidikan Indonesia itu.

Pemilik proyek Hambalang adalah Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga. PT Yodya Karya (Persero) sebagai konsultan perencana, PT Ciriajasa Cipta Mandiri sebagai konsultan manajemen konstruksi, serta KSO Adhi-WIKA sebagai kontraktor pelaksana. Waktu Pelaksanaan adalah 10 Desember 2010 – 31 Desember 2012 (752) hari kalender. Nomer IMB 641/003.2.1/00910/BPT/2010.(spr/mic)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]