Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Habib Rizieq
Kasus Habib Rizieq Dihentikan Polda Jabar, Para Ulama Berharap Seluruh Kasus Dihentikan
2018-05-04 18:33:02

Ustadz Al-Khaththath. Sekretaris Jenderal FUI.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satu kasus yang menjerat imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka telah dihentikan oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), yakni kasus dugaan penodaan Pancasila sebagaimana yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.

Kuasa Hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro membenarkan kasus yang sedang dialami kliennya terkait dengan dugaan penghinaan Pancasila telah diberhentikan atau SP3 oleh Polda Jawa Barat.

Tersangkanya Habib Rizieq dan karena tidak memenuhi unsur serta tidak ditemukan niat untuk berbuat jahat dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli, maka Polda Jabar mengeluarkan SP3. "Saat ini saya datang bersama ustadz Al-Khaththath untuk menanyakan soal kasusnya ke penyidik Polda Metro Jaya," kata Sugito Atmo Prawiro di Polda Metro Jaya, Jumat (4/5)

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Al-Khaththath mengapresiasi kinerja Polri yang sudah menghentikan kasus yang tengah dialami oleh Habib Rizieq Shihab, sehingga membuat ketentraman terhadap umat Islam di Indonesia.

"Insya Allah ini akan jadi baik di tahun politik ini biar tenteram. Istilahnya kalau yang mau bertarung, bertarung lah secara fair, jangan ada ribut-ribut. Mudah-mudahan ini hasil pertemuan di Istana kemarin," ucapnya.

Al-Khaththath mengklaim bahwa penghentian kasus tersebut merupakan hasil pertemuan tim 11 Persaudaraan Alumni 212, dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Al-Khaththath juga meminta agar kasus para aktifis 212 juga dapat diberhentikan agar terwujudnya suasana yang kondusif.

"Kami para ulama 212 tim 11 yang hadir kemarin (di Istana Negara) saya diantaranya, itu memang meminta kepada Bapak Presiden agar terwujud suasana yang kondusif bagi bangsa Indonesia kriminalisasi terhadap para ulama dan seluruh aktifis 212 itu agar di hentikan," jelasnya.

Lebih lanjut, karena kasus yang menimpa Habib Rizieq hanya baru diberhentikan di Polda Jawa Barat, dia juga meminta untuk kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus chat pronografi terhadap Firza Husein juga dapat diberhentikan.

"Kita berharap agar seluruh kasus dihentikan bukan hanya Habib Rizieq, kasus yang lain ada Ust Bachtiar Nasir, ada Munarman, ada Ust Alfian Tanjung yang belum diputus ya, kalau yang sudah di putus ya itu wewenang pengadilan ya kalau bisa yang masih bisa dilakuka penghentian ya," tutupnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]