Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Flame Turbine
Kasus Flame Turbine Rp 23,9 Miliar, Kejaksaan Panggail Mantan Pejabat
Friday 24 May 2013 13:15:54

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka FR MSi, MDiv, pensiunan BUMN PT PLN (Persero) pembangkit Subangut selaku ketua panitia pemeriksa mutu barang dalam kasus korupsi flame turbin PLN Belawan, Sumatera Utara senilai Rp 23,9 miliar lebih.

"Sekitar pukul 09:00 WIB yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di ruangannya, Kamis (23/5), malam.

FR diperiksa terkait sejauh mana perannya dalam hal pemeriksaan mutu barang yang justru barang untuk kebutuhan masyarakat luas tersebut abal-abal, sehingga menjadikannya sebagai tersangka.

Sebelumnya dalam kasus yang merugikan negara sebesar puluhan miliar rupiah ini, penyidik juga telah memanggil tersangka Y yang merupakan Direktur CV.Sri Makmur, pada Senin (20/5) kemarin.

Sementara itu menurut pengamat hukum Ir Harry Hoepoedio SH, kasus flame turbin Belawan ini vendor atau pihak ketiga sangat menentukan selain konsultan, dimana kedua pihak bertanggung jawab dalam perkara ini.

"Mengenai barang abal-abal atau barang bagus, memang hal itu mutlak dan konsultan harus menentukan spesifikasi yang tepat atau merk tertentu yang tepat. Hal itu harus dibuktikan oleh vendor dengan memberikan sertifikat (misalnya cerificate of origin atau certificate of maker). Kadang-kadang vendor-vendor yang kalah tender bisa mengatakan bahwa barang itu abal-abal atau terlalu mahal," kata Harry kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (24/5) di Jakarta.

Masih menurut Harry, bahwa kejaksaan belum berhak menentukan bahwa barang itu abal-abal atau tidak sebelum mendengar saksi ahli yang terdiri dari pihak agen dan competitornya.

"Ahli dari universitas-universitas terkemuka dan lain-lain yang mengerti tentang spesifikasi teknis dan lain-lain, sebab bukan tidak mungkin bahwa issue tersebut dilaporkan oleh vendor-vendor yang kalah tender atau oleh merk-merk saingan. Hal ini jangan dimanfaatkan menjadi "lahan" bagi oknum-oknum kejaksaan dan pengacara yang tidak bertanggung jawab," papar Harry.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Flame Turbine
 
5 TSK Korupsi Flame Turbin PLN Segera Disidangkan di Medan
 
Mengaku Diperas Jaksa, Bahalwan Coba Bunuh Diri
 
Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Surya Dharma Ditahan Penyidik Kejagung
 
Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka, Kabur ke Mobil Tahanan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]