Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Flame Turbine
Kasus Flame Turbine 23,9 Miliar, Mathias Bottger Dipanggil Penyidik
Wednesday 05 Jun 2013 16:51:15

Jaksa Agung Basrief Arief, didampingi para Jaksa Agung Muda.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil 1 orang saksi, yaitu Mathias Bottger yang merupakan Manager PT Siemens Indonesia.

"Ya, Mathias Bottger dipanggil penyidik sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Flame Turbin," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada Wartawan di Gedung Kejagung, Rabu (5/6).

Sebelumnya pada perkara korupsi Flame Turbine di PLN Belawan, Sumatera Utara ini, penyidik kemarin memanggil 2 orang saksi yaitu Rahmat F selaku Bussines Operation Manager PT Siemens dan Jurgen Prengel, Manager PT.Siemens. Namun kemarin hingga pukul 15:30 WIB, ditunggu, mereka belum memenuhi panggilan penyidik, sehingga penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan, dan seperti diketahui Kejagung tidak segan-segan melakukan jemput paksa.

"Penyidik tetap akan menjadwalkan kembali para saksi maupun tersangka yang dipanggil," kata Untung, dan menjelaskan bahwa pada kasus ini Kejagung telah menahan 5 tersangka pejabat PLN. Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula karena Flame Turbine untuk penerangan bagi hajat hidup orang banyak tersebut ternyata abal-abal, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 23,9 miliar.

Adapun terkait penyitaan aset-aset para koruptor yang telah nyata terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung Basrief Arief pada pekan lalu mengatakan kepada para Wartawan. "Sabar," ujar Basrief.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Flame Turbine
 
• 5 TSK Korupsi Flame Turbin PLN Segera Disidangkan di Medan
 
• Mengaku Diperas Jaksa, Bahalwan Coba Bunuh Diri
 
• Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
• Surya Dharma Ditahan Penyidik Kejagung
 
• Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka, Kabur ke Mobil Tahanan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]