Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Flame Turbine
Kasus Flame Turbine: Mapna Mengerjakan Proyek Awal Tahun 2012
Monday 04 Mar 2013 17:39:11

Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung terus melakukan proses terhadap kasus pengadaan Flame Turbine senilai Rp 23.942.490.000 pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) - 12 PLTG Sektor Pembangkit Belawan, tahun Anggaran kasus ini mulai 2007, 2008 dan 2009.

Perlu diketahui dalam kasus ini, Mapna sama sekali tidak terlibat, sebab Mapna mulai masuk tahun 2012. Menurut keterangan Mohammad A. Bahalwan Direktur Utama PT Mapna Indonesia, dan Proyek pertama Mapna adanya tahun 2012.

"Dahlan Iskan sudah pernah ke Iran melihat langsung proyek-proyek Mapna," kata Mohammad A. Bahalwan kepada Wartawan, Senin (4/3).

Dijelaskan Mohammad, LTE adalah suatu pekerjaan overhouls, yang mulai dikerjakan Mapna awal 2012, Mapna diundang untuk ikut tender dan menang.

"Pada waktu dibuka tender tersebut, semua persyaratan saya lulus, sesuai PP 80. Kontrak saya alhamdulillah disetujui oleh pemerintah. Kompetitor yang tidak lulus tender, karena tidak mengikuti PP 80. Karena kami sejalan dengan PP 80 dan sudah menang, dan pada waktu saya menang itu, jadilah keributan," terang Mohammad.

Dijelaskan Mohammad bahwa proyek Mapna 2012 (GT 21 dan 2 point 2), bukan yang 2007. Proyek 2012 ini, naik dari 132 menjadi 145 mega watt, kelebihan tersebut mampu menerangi 13.000 ribu rumah.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Flame Turbine
 
• 5 TSK Korupsi Flame Turbin PLN Segera Disidangkan di Medan
 
• Mengaku Diperas Jaksa, Bahalwan Coba Bunuh Diri
 
• Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
• Surya Dharma Ditahan Penyidik Kejagung
 
• Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka, Kabur ke Mobil Tahanan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]