Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Flame Turbine
Kasus Flame Turbine, Kejaksaan Panggil 3 Orang Saksi dan 2 Tersangka
Saturday 02 Mar 2013 00:49:12

Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung memanggil 3 orang saksi dan 2 orang tersangka terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan Flame Turbine senilai Rp 23,9 miliar pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) – 12 PLTG sektor Pembangkit Belawan tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009, Jumat (1/3).

Ketiga orang yang dipanggil tersebut masing-masing, AP mantan General Manager PT PLN Sektor Belawan, Y Direktur CV Sri Makmur, Irwandi Manager Bidang Keuangan PT PLN Sektor Belawan, Suwarno Deputi Manager PT PLN Sektor Belawan, Zulkarnaen Supervisor Pemeliharaan PT PLN Sektor Belawan.

“Pukul 09:00 WIB dua orang saksi yaitu Zulkarnaen dan Suwarno serta satu orang tersangka dengan insial AP memenuhi panggilan Tim Penyidik. Pemeriksaan pada pokoknya untuk kedua saksi tersebut yakni mengenai keberadaan flame turbine sebagai hasil pengadaan dari CV Sri Makmur,” kata Arwoko, Plh Kapuspenkum Kejagung.

Dijelaskan Arwoko, CV Sri Makmur sebagai pemenang tender setelah dinyatakan sesuai dengan kontrak/perjanjian kerja oleh tim panitia pemeriksa mutu barang. Dan untuk AP, pemeriksaan bukan dalam kedudukannya sebagai tersangka, tetapi dalam kapasitas sebagai saksi untuk perkara atas nama tersangka Y, tersangka RM dan tersangka FR. Sedangkan saksi Irwandi dan tersangka Y hingga pukul 16:00 WIB belum hadir memenuhi panggilan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Flame Turbine
 
5 TSK Korupsi Flame Turbin PLN Segera Disidangkan di Medan
 
Mengaku Diperas Jaksa, Bahalwan Coba Bunuh Diri
 
Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Surya Dharma Ditahan Penyidik Kejagung
 
Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka, Kabur ke Mobil Tahanan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]