Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Flame Turbine
Kasus Flame Turbine, Kejagung Akan Jemput Paksa Dirut CV Sri Makmur
Wednesday 19 Jun 2013 12:01:22

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Andhi Nirwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melakukan upaya jemput paksa terhadap Dirut CV Sri Makmur Yuni, karena sampai dua kali dipanggil selalu mangkir dan diduga menggunakan alamat palsu.

"Tentu, kita akan lakukan upaya paksa, bila terus membandel (tidak datang memenuhi panggilan penyidik)," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto kepada wartawan di Kejagung semalam.

Namun demikian, Andhi belum menyebutkan pelaksanaan upaya paksa terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek Flame Turbin GT 1.2, tahun 2007, Belawan, Sumut yang diduga merugikan negara sekitar Rp 23 miliar.

Menurut Jampidsus, bahwa pemberlakuan ketentuan itu terkait dengan instruksi dirinya kepada tim penyidik, agar berkas perkara kasus Flame Turbin GT 1.2 segera dilimpahkan kepengadilan secepatnya.

"Saya sudah instruksikan kepada tim penyidik, agar berkas perkara Flame Turbin GT 1.2 segera dilimpahkan ke pengadilan secepatnya," ujar Andhi.

Dari sebuah sumber, Yuni diketahui menggunakan alamat palsu, sebab ketika dicek ke alamat yang ada, nama yang bersangkutan tidak ada. "Bisa jadi alamat palsu atau namanya palsu."

Ditambahkan, dalam proyek Flame Turbin sudah jamak ditemui nama-nama Yuni dan mereka adalah orang-orang ciptaan pamasok proyek Flame Turbin.

"Masalahnya, lambannya pemeriksaan (dan penahanan) Yuni bisa menimbulkan kecaman dari PLN, karena mereka terkena ulah Yuni, justru sudah ditahan. Ada apa ini?," lanjut sumber tersebut.

Seperti diketahui Para pejabat PLN yang sudah dijadikan tersangka dan ditahan, terdiri Edward Silitonga (Manager Perencana), Ferdinand Ritonga (Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang), Fahmi Rizal Lubis (Manager Produksi), Robert Manyuazar (Ketua Panitia Lelang).(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Flame Turbine
 
5 TSK Korupsi Flame Turbin PLN Segera Disidangkan di Medan
 
Mengaku Diperas Jaksa, Bahalwan Coba Bunuh Diri
 
Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Surya Dharma Ditahan Penyidik Kejagung
 
Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka, Kabur ke Mobil Tahanan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]