Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus E-KTP
Kasus E-KTP, Setya Novanto Tidak Mau Jadi Penyebar Fitnah
2018-01-05 21:31:53

JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara Maqdir Ismail menyatakan Setya Novanto tidak ingin mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum ataujustice collaborator (JC) agar tidak menjadi penyebar fitnah.

"Kami belum memastikan mau mengajukan JC atau tidak. Kami tidak mau karena JC itu menyebut nama orang. Kami tidak mau jadi sumber fitnah," kata Maqdir usai sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (4/1).

Dalam putusan sela, majelis hakim menolak keberatan Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi e-KTP sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan.

Maqdir mengaku tidak ingin menjadikan Setya Novanto "bulan-bulanan tukang fitnah" seperti sidang-sidang sebelumnya.

"Saya kira itu yang harus dilihat secara baik. Untuk menjadi JC itu kita kan tidak mau menimbulkan fitnah, harus ada fakta, harus ada bukti, harus ada saksi," kata Maqdir.

Maqdir menegaskan kliennya tidak bisa disebut pelaku utama. "Karena kan beliau ini DPR, itu mulai ikut di tengah, bahkan bagian akhir."

Maqdir menilai pelaku utama perkara koruspi e-KTP justru orang-orang Kementerian Dalam Negeri.

"Tapi karena majelis hakim sudah memutuskan dan putusan majelis hakim ini harus kita anggap benar dan harus kita terima," ungkap Maqdir.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah terbuka bagi semua pihak untuk menjadi JC.

"Jika terdakwa memiliki iktikad baik menjadi JC silakan ajukan ke KPK. Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu. Seorang JC haruslah mengakui perbuatannya, dan kooperatif membuka peran-peran pihak lain secara lebih luas dan ingat, JC tidak bisa diberikan kepada pelaku utama," kata Febri.

Setya Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-E. Total kerugian negara akibat proyek ini adalah Rp2,3 triliun.(Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus E-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]