Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Penipuan
Kasus Dugaan Penipuan Rp 1 Miliar, Pakar Hukum: Jika Tidak Ada Kejelasan Harus Dipertanyakan
2021-03-18 11:02:08

Ilustrasi. Themis yang dikenal sebagai Dewi Penegak Keadilan dengan mata tertutup yang tangan kirim membawa Timbangan dan tangan kanan membawa Pedang.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan penipuan dalam dunia pendidikan masih dalam pengembangan penyidik di Polres Jakarta Barat, dimana sebelumnya pelapor Saeful masih menunggu berjalannya proses hukum terhadap pengamat pendidikan Indra Charismiadji.

Saeful menduga lambatnya penanganan kasus ini, lantaran ada permainan orang kuat yang membekingi Indra Charismiadji.

"Saya menduga ada orang kuat di belakang Indra Charismiadji. Pasalnya laporan ini sudah dua tahun bergulir di Polres Jakarta Barat," ujar Saeful kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/3) kemarin.

Saeful mengharapkan kasus ini bisa diselesaikan secepatnya. "Sampai saat ini belum juga ada kejelasan status dari kasus tersebut, saya berharap kasus ini dapat di selesaikan secepatnya," ucapnya.

Menanggapi kasus hukum yang masih berlarut-larut ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad mengatakan semestinya aparat hukum bergerak cepat.

"Seharusnya laporan masyarakat segera ditindaklanjuti. Jika tidak ada kejelasan, harus dipertanyakan. Kalau perlu ajukan gugatan pra peradilan," ungkap Suparji saat dihubungi, Selasa (16/3).

Guna mencari tahu lebih jauh hasil perkembangan kasus ini, wartawan mencoba menghubungi Kasatreskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi yang mengatakan akan menindaklanjuti.

"Saya cek dulu ya," jawab Teuku kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Sebelumnya Indra Charismiadji telah berulang kali dipanggil penyidik, agar hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak kooperatif. Hingga akhirnya Indra Charismiadji selaku terduga hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin (15/3/2021) siang.

Saeful yang juga hadir, menerangkan bahwa pelaku yang telah merugikan dirinya dengan nilai kurang lebih Rp1 miliar ini, menginginkan kasus tersebut bisa terungkap secara terang benderang.(bh/mdb)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]