Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Pelecehan Seksual
Kasus Dugaan Pelecehan di Dewas BPJS TK, Korban RA Gugat SAB 1 Triliun ke PN Jaksel
2019-01-31 15:12:08

Tim Kuasa Hukum RA, Heribertus Hartojo dan Shinta Halim saat menunjukkan surat gugatan yang diterima PN Jakarta Selatan kepada Wartawan.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pegawai kontrak nonaktif Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (TK), RA (27), melayangkan gugatan perdata kepada mantan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (SAB).

Gugatan itu terkait dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan SAB kepada RA yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1).

Pengacara RA, Heribertus Hartojo mengatakan, kliennya menggugat SAB sebesar Rp 1 triliun sebagai kerugian materiil.

"Kami mengajukan gugatan materiil dan immateriil di mana gugatan materiilnya sebesar Rp 3,7 juta, dan juga immateriilnya Rp 1 triliun," ujar Heribertus kepada wartawan usai mengajukan surat gugatan.

Pengacara RA lainnya, Shinta Halim menjelaskan, gugatan dengan nominal itu dilayangkan karena kliennya merasa trauma dan harga dirinya telah hancur.

"Dengan gugatan Rp 1 triliun ini, kami berharap untuk pemulihan kehormatan dan nama baik klien kami yang di mana klien kami mengalami penghinaan atau cemoohan dari banyak pihak selama ini," ujar Shinta.

Selain SAB, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Aditya Warman juga turut menjadi tergugat.

Mereka bertiga digugat untuk bersama-sama membayar kerugian materiil dan immateriil yang diajukan RA.

Selain mengajukan gugatan, RA juga telah melaporkan SAB ke Bareskrim Polri pada 3 Januari lalu. Syafri dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 294 ayat 2 KUHP.

RA mengaku telah diperkosa empat kali oleh SAB selama periode April 2016 hingga November 2018.

Selain pemerkosaan, RA mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual, baik di dalam maupun di luar kantor.

Sebelumnya, SAB membantah tuduhan pelecehan seksual tersebut. Dia mengaku tidak pernah melakukan pelecehan terhadap RA.

Gugatan RA diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 115/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.(bh/amp)



 
Berita Terkait Pelecehan Seksual
 
• Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
 
• Tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan Unmul Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing
 
• Gereja Katolik Prancis Siap Jual Aset dan Pinjam Uang untuk Bayar Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual
 
• Kesaksian Para Perempuan Korban Pelecehan Gubernur New York Andrew Cuomo
 
• Kasus 'Begal Payudara', Kuasa Hukum Berhasil Mediasi Pihak Pelaku dan Korban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]