Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Alkes
Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Bangil Terus Berlanjut
Thursday 30 Jan 2014 15:13:48

Kejaksaan Negeri Bangil.(Foto: Istimewa)
PASURUAN, Berita HUKUM - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan pembangunan gedung di RSUD Bangil, Kabupaten Pasuruan, hingga kini terus berlanjut. Pasalnya saat ini, Kejaksaan Negeri Bangil meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyelidikan.

Berdasarkan info yang dihimpun oleh beritajatim.com menyebutkan, kalau peningkatan kasus ini ialah setelah Kejaksaan Negeri Bangil melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan dari sejumlah pihak.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangil, Sarwo Edi, mengatakan, kalau saat ini kasus itu sudah masuk pada tahapan penyelidikan terhadap pengadaan peralatan dan bangunan di RSUD Bangil tersebut.

Perlu diketahui kalau dalam dugaan penyimpangan proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan alat kedokteran (alked) serta pembangunan gedung HCU di RSUD Bangil pada tahun 2013, negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp 3.7 miliar.

"Saat ini baru proses penyelidikan. Sebab untuk penetapan tersangkanya masih jauh," ujar Edi.

Hanya review kembali kalau kasus ini bermula dari laporan sejumlah aktivis anti korupsi pada, Rabu (20/11/2013) silam. Indikasi korupsi dalam proyek ini yakni dilatari adanya dugaan pengondisian pemenang tender proyek dalam alkes dan alked tersebut.(oci/ted/bjc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Alkes
 
Buronan Kasus Korupsi Alkes RSUD AW Sjaranie Samarinda Ditangkap di Jakarta
 
Kejaksaan Diminta Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Alkes di Tarakan Kaltara
 
Kejagung Lambat Tangani Dugaan Korupsi Alkes RSU Mataher
 
Empat Terdakwa Alkes Paluta Sumut Divonis 9 Tahun 2 Bulan
 
Bupati Labusel Jadi Saksi Alkes di PN Medan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]