Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
BUMN
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
2023-09-03 20:29:12

JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi di anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero yakni PT PLN Batubara.

Proses hukum terhadap Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dilakukan oleh penyidik Kejaksaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi dalam akuisisi tambang milik perusahaan swasta oleh PLN Batubara pada tahun 2017-2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani dan mendalami kasus tersebut.

Ade mengungkapkan sejauh ini perkara tersebut masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan sejumlah pihak alias penyelidikan.

"Masih dalam tahap puldata dan pulbaket. Nanti perkembangan penyelidikan kami beritahu lebih lanjut kepada teman-teman media," ucap Ade kepada wartawan, Jum'at (1/9).

Dalam prosesnya, kata Ade, Kejati DKI Jakarta telah memanggil sejumlah pihak dalam rangka menggali lebih dalam informasi terkait kasus tersebut sehingga penyidik akan mendapatkan konstruksi perbuatan melawan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Seperti diketahui, PLN Batubara yang merupakan anak usaha PT PLN telah dibubarkan tahun lalu oleh pemerintah melalui Kementerian BUMN.

Pemerintah menilai, pembubaran tersebut merupakan bentuk efisiensi, lantaran dalam prosesnya selama ini terjadi tumpang tindih terkait pembelian batubara oleh PT PLN serta kinerja buruk direksi yang terus terjadi di PLN Batubara.

Setidaknya ada sekitar delapan perusahaan pelat merah yang dilikuidasi oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Dalam video singkat di akun Instagram resminya, Erick Thohir mengatakan impian terbesarnya menjabat Menteri BUMN, yaitu ingin agar kontribusi BUMN kepada negara semakin besar.

"Kalau saya tidak usah muluk-muluk, kontribusi BUMN semakin besar kepada negara," katanya dikutip dari akun @erickthohir, Senin (21/2/2022).

Selain itu, Erick Thohir juga memastikan jumlah BUMN akan semakin kecil. Ini artinya akan ada lagi BUMN yang dibubarkan mantan bos Inter Milan tersebut.

"Kedua, jumlah BUMN akan semakin kecil tetapi semakin besar food print-nya. Ketiga, peran daripada pelayanan BUMN kepada masyarakat semakin maksimal, tentu ini semua ada KPI-nya. Saya tak bisa bicara ini tanpa angka-angka," jelasnya.

Sebelumnya, Erick Thohir telah menyebut akan membubarkan delapan perusahaan pelat merah. Salah satunya yaitu anak perusahaan PLN, PT PLN Batubara.

Pembubaran ini juga salah satunya sebagai antisipasi perubahan model bisnis saat masa Covid-19 dan pasca Covid-19.

Kedelapan perusahaan BUMN yang akan dibubarkan tersebut yakni:

- PT Industri Gelas (Persero)

- PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

- PT Kertas Leces (Persero)

- PT Istaka Karya (Persero)

- PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

- PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

- PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)

- PT PLN Batubara.(bh/amp)


 
Berita Terkait BUMN
 
• Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
• Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
• Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
• Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
• Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]