Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Dana Hibah
Kasus Dana Hibah, PNS Tasik Divonis 3 Tahun
Thursday 16 May 2013 00:46:50

Pengadilan Tipikor Bandung.(Foto: Ist)
BANDUNG, Berita HUKUM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan staf Bagian Perekonomian Pemkot Tasikmalaya, Iwan Irawan lantaran tersangkut penyalahgunaan dana hibah bantuan ketahanan pangan tahun 2011 sebesar Rp 800 juta.

Sidang yang dipimpin I Gusti Ngurah Arthanaya selain menjatuhkna vonis tiga tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.

“Selain itu mengganti uang pengganti senilai Rp 790 Juta atau subsidair satu tahun penjara,” tegas Ngurah di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/5).

Atas vonis tersebut JPU Ahmad Sidik mengaku pikir-pikir dahulu. “Kami akan mengambil pekan depan, apakah mengajukan banding atau tidak,” paparnya, seperti yang dikutip dari sindonews.com, pada Rabu (15/5).

Kasus itu bermula saat Kota Tasikmalaya mendapatkan bantuan berupa hibah murni dari Pemprov Jabar pada tahun 2011 sebesar Rp 2 miliar untuk penguatan lumbung pangan masyarakat.

Dana tersebut diberikan pada 20 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dengan besaran Rp 100 juta per gapoktan. Tetapi pada kenyataannya, masing-masing gapoktan hanya menerima Rp 60 juta, karena Rp 40 juta sisanya dipotong oleh oknum di bagian perekonomian Pemkot Tasikmalaya.

Dalam rapat sebelumnya Iwan mendengar atasannya itu memberitahu gapoktan bahwa potongan 40 persen antara lain 20 persen untuk pengurusan proposal dan 20 persen lagi untuk pengurusan bantuan berikutnya. Dari total dana hibah Rp 2 miliar maka 40 persen potongan yaitu Rp 800 juta.(ysw/snc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Dana Hibah
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
 
Diduga Tilep Dana Hibah, 2 Anggota DPRD Ditangkap Kejati Kalbar
 
Majelis Hakim Akan Panggil Paksa Irianto Lambrie Apabila Sidang Lanjutan Tidak Hadir di Persidangan
 
Kasus Korupsi Dana Hibah NPC, Pengacara Sujiono dan Hakim Minta Jaksa Hadirkan Irianto Lambrie ke Persidangan
 
Kejari Samarinda Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Hibah, Bakkara Bantah akan Melarikan Diri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]