Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Dana Hibah
Kasus Dana Hibah, PNS Tasik Divonis 3 Tahun
Thursday 16 May 2013 00:46:50

Pengadilan Tipikor Bandung.(Foto: Ist)
BANDUNG, Berita HUKUM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan staf Bagian Perekonomian Pemkot Tasikmalaya, Iwan Irawan lantaran tersangkut penyalahgunaan dana hibah bantuan ketahanan pangan tahun 2011 sebesar Rp 800 juta.

Sidang yang dipimpin I Gusti Ngurah Arthanaya selain menjatuhkna vonis tiga tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.

“Selain itu mengganti uang pengganti senilai Rp 790 Juta atau subsidair satu tahun penjara,” tegas Ngurah di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/5).

Atas vonis tersebut JPU Ahmad Sidik mengaku pikir-pikir dahulu. “Kami akan mengambil pekan depan, apakah mengajukan banding atau tidak,” paparnya, seperti yang dikutip dari sindonews.com, pada Rabu (15/5).

Kasus itu bermula saat Kota Tasikmalaya mendapatkan bantuan berupa hibah murni dari Pemprov Jabar pada tahun 2011 sebesar Rp 2 miliar untuk penguatan lumbung pangan masyarakat.

Dana tersebut diberikan pada 20 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dengan besaran Rp 100 juta per gapoktan. Tetapi pada kenyataannya, masing-masing gapoktan hanya menerima Rp 60 juta, karena Rp 40 juta sisanya dipotong oleh oknum di bagian perekonomian Pemkot Tasikmalaya.

Dalam rapat sebelumnya Iwan mendengar atasannya itu memberitahu gapoktan bahwa potongan 40 persen antara lain 20 persen untuk pengurusan proposal dan 20 persen lagi untuk pengurusan bantuan berikutnya. Dari total dana hibah Rp 2 miliar maka 40 persen potongan yaitu Rp 800 juta.(ysw/snc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Dana Hibah
 
• Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
 
• Diduga Tilep Dana Hibah, 2 Anggota DPRD Ditangkap Kejati Kalbar
 
• Majelis Hakim Akan Panggil Paksa Irianto Lambrie Apabila Sidang Lanjutan Tidak Hadir di Persidangan
 
• Kasus Korupsi Dana Hibah NPC, Pengacara Sujiono dan Hakim Minta Jaksa Hadirkan Irianto Lambrie ke Persidangan
 
• Kejari Samarinda Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Hibah, Bakkara Bantah akan Melarikan Diri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]