Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
Kasus Chevron dan Indosat, Jampidsus: Ada Alat Buktinya, Kita Lanjutkan
Tuesday 07 May 2013 08:58:32

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto.(Foto: Berita HUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ada 2 diantara kasus-kasus besar yang hingga saat ini masih ditangani pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), yaitu kasus Chevron dan Indosat.

Kasus PT Chevron berawal dari proyek bioremediasi (penggunaan mikroorganisme untuk mengurangi polutan/racun di lingkungan), fiktif atau tidak sesuai dengan yang sebagaimana mestinya.
merupakan

Berangkat dari persoalan ini, maka Kejagung dalam menjalankan Undang-Undang telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus yang merugikan negara kurang lebih Rp 100 miliar. 5 orang adalah pihak dari PT Chevron yaitu, Widodo, Kukuh, Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rubiyanti dan Alexiat Tirtawidjaja.

2 tersangka lainnya dari perusahaan mitra, yaitu Direktur PT Green Planet Indonesia (PT GPI) Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herlan.

Dalam kasus ini, kejaksaan menjerat mereka dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk dakwaan subsider, mereka dijerat pasal 3 Undang-Undang yang sama.

Selain itu dalam kasus penggunaan frekuensi 3G milik PT Indosat Tbk ke anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2), kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun, yang mulanya kasus ini atas laporan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang dipimpin Denny AK yang melaporkan dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2 ke Kejati Jawa Barat.

Kedua korporasi tersebut dikenai pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tersangka sementara ada 2 orang yaitu mantan Direktur Utama PT Indosat, Johnny Swandi Sjam dan mantan Direktur Utama PT Indosat IM2.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto kepada Wartawan mengatakan bahwa para tersangka atau korporasi mau surat-suratan kemana saja biarkan saja, tidak akan berpengaruh pada proses hukum atau penyidikan.

"Ga ngaruh itu, Ga ada pengaruhnya, pokoknya kita jalan terus dan dilihat ajalah di persidanga. Kan yang penting ada alat buktinya akan kita lanjutkan," kata Jampidsus Andhi semalam, Senin (6/5).

Sementara itu Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus, Adi Toegarisman mengatakan. "Kita akan menangani korupsi sesuai
dengan putusan yang berlaku. Masalah ada beda pendapat atau tidak, saya pikir biarlah mereka berupaya sedemikian rupa. Tapi tolong dicatat, bahwa yang kami lakukan adalah menegakkan hukum, memberantas korupsi," terang Adi di teras gedung bundar Jampidsus semalam.

Ditambahkan Adi bahwa perlunya menghargai para penegak hukum yang sementara bekerja. "Jadi kita pertanyakan, tingkat kesadaran hukum mereka sampai dimana. Hargai dong, kami sedang menegakkan hukum. Dan kita bukan cari-cari alasan kok, ingat yang akan kami kerjakan adalah untuk menyelamatkan uang negara. Mungkin secara etika sudah tidak ada? Ini kan saya sedang menuju proses, jangan dipertanyakan lagi," jelas Adi.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]