Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
Friday 18 Oct 2013 14:23:39

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, terhadap terdakwa General Manager SLS PT Chevron Pacific Indonesia Bahtiar Abdul Fatah terkait kasus korupsi bioremediasi oleh PT Chevron ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami selaku pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi sudah mengajukan permintaan banding untuk terdakwa Bahtiar Abdul Fatah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Jumat (18/10) di Gedung Puspenkum Kejagung.

Untung menjelaskan, sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (17/10) kemarin, majelis hakim mengatakan terdakwa General Manager SLS PT Chevron Pacific Indonesia Bahtiar Abdul Fatah dinyatakan telah terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 dan dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda 200 jt subsider 3 bulan kurungan.

"Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding," ujar Untung. Sebelumnya Jaksa menuntut Bachtiar Abdul Fatah selaku General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan Rabu (02/10).

Namun dalam tuntutannya, JPU pada Tipikor, tidak membebankan kepada terdakwa Bachtiar uang pengganti. Dengan alasan tidak terbukti menerima uang. Uang pengganti sebesar 6.929 juta dollar AS dibebankan pada Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo yang merupakan kontraktor proyek tersebut.

Dalam kasus tersebut Kejagung menetapkan 7 tersangka yakni, Endah Rumbianti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Bachtiar Abdul Fatah, Ricksy Prematuri, Herlan, dan Alexiat Tirtawidjaja. Endah, Widodo, Kukuh, Ricksy, dan Herlan telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Dengan adanya putusan tersebut, kejagung masih meninggalkan "PR" terhadap Mantan General Manager (GM) Chevron, Alexiat Tirtawidjaja yang hingga saat ini keberadaanya masih simpang siur.

Kejagung pernah mengungkapkan yang dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah berada di Amerika Serikat dengan alasan menemui suaminya yang sakit.

Adapun terkait Alexiat, tim penyidik kejagung, terkesan lamban. Sebab faktanya, hingga hingga saat ini, diperkirakan kurang lebih 1 tahun, Alexiat tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Bahkan ada dugaan, Alexiat belum diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka.

Kemudian mengenai Bachtiar, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]