Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
Friday 18 Oct 2013 14:23:39

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, terhadap terdakwa General Manager SLS PT Chevron Pacific Indonesia Bahtiar Abdul Fatah terkait kasus korupsi bioremediasi oleh PT Chevron ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami selaku pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi sudah mengajukan permintaan banding untuk terdakwa Bahtiar Abdul Fatah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Jumat (18/10) di Gedung Puspenkum Kejagung.

Untung menjelaskan, sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (17/10) kemarin, majelis hakim mengatakan terdakwa General Manager SLS PT Chevron Pacific Indonesia Bahtiar Abdul Fatah dinyatakan telah terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 dan dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda 200 jt subsider 3 bulan kurungan.

"Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding," ujar Untung. Sebelumnya Jaksa menuntut Bachtiar Abdul Fatah selaku General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan Rabu (02/10).

Namun dalam tuntutannya, JPU pada Tipikor, tidak membebankan kepada terdakwa Bachtiar uang pengganti. Dengan alasan tidak terbukti menerima uang. Uang pengganti sebesar 6.929 juta dollar AS dibebankan pada Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo yang merupakan kontraktor proyek tersebut.

Dalam kasus tersebut Kejagung menetapkan 7 tersangka yakni, Endah Rumbianti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Bachtiar Abdul Fatah, Ricksy Prematuri, Herlan, dan Alexiat Tirtawidjaja. Endah, Widodo, Kukuh, Ricksy, dan Herlan telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Dengan adanya putusan tersebut, kejagung masih meninggalkan "PR" terhadap Mantan General Manager (GM) Chevron, Alexiat Tirtawidjaja yang hingga saat ini keberadaanya masih simpang siur.

Kejagung pernah mengungkapkan yang dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah berada di Amerika Serikat dengan alasan menemui suaminya yang sakit.

Adapun terkait Alexiat, tim penyidik kejagung, terkesan lamban. Sebab faktanya, hingga hingga saat ini, diperkirakan kurang lebih 1 tahun, Alexiat tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Bahkan ada dugaan, Alexiat belum diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka.

Kemudian mengenai Bachtiar, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
• Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
• Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
• Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
• 3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
• Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]