Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Century
Kasus Century Sudah Terang Benderang
Thursday 28 Nov 2013 13:54:57

Wakil Ketua DPR, Pramono Anung.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar hukum pidana Unpad Prof. Romli Atmasasmita menegaskan, sebenarnya kasus Century sudah terang benderang, tidak perlu muter-muter sebab ada presedenya, yaitu kasus cek pelawat. Dalam kasus cek pelawat jelas Dewan Gubernur BI bertangung jawabnya karena kolektif kolegial.

"Hanya satu, keberanian yang tidak ada. Bagaimana KPK sudah meminta audit investigatife dari BPK, sudah ada hasilnya terang benderang. Untuk menentukan dua terdakwa saja debatnya panjang,” katanya dalam rapat dengan Timwas kasus Bank Century DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Jakarta, Rabu (27/11) sore.

Menurut Romli, keterangan para ahli sudah masuk semua di KPK. Begitu pula keterangan Prof. Mudzakir dari UII Yoykarta yang menyebutkan bahwa, pejabat atau kumpulan pejabat mengeluarkan produk aturan yang berubah-ubah sesuai keperluan, lalu berulah lagi, dan para pejabat lempar tanggung jawab, ini jelas tidak benar. “ Siapa penanggung jawab di BI ya Gubernur BI, “ ungkap Romli.

Sementara pakar hukum tata negara Irman Putrasidin mengatakan, kenapa DPR tidak bisa menuntaskan kasus ini karena terjebak pada status orang sebagai warga negara dalam persoalan kriminal. DPR sebagai institusi kedaulatan rakyat itu cakupannya luas sekali. DPR bisa menegur Presiden kenapa dikeluarkan kebijakan seperti. “ Mungkin tidak ada niat jahat dari Presiden tetapi DPR bisa mempersoalkan kebijakan itu dengan hak menyatakan pendapat,” tegas Irman.

Kalau persoalannya seperti itu, tandas Irman, sebenarnya segera tuntaskan masalah ini, jangan membuat ketidakpastian lembaga kepresidenan. Karena ketidakpastian lembaga kepresidenan berujung pada nasib kita sebagai warga negara terkatung-katung juga, dan Presiden bekerja tidak maksimal, padahal Presiden dan Wakil Presiden itu mengurus kita.

"Jadi kalau frame berpikirnya seperti itu maka persoalan ini bisa selesai. Kalau masuk pada perdebatan kriminalitas, maka biar sepuluh tahun tidak akan selesai,” tegasnya.

Sedangkan Prof. Achmad Syarifudin Natabaya mengatakan, dalam kasus Bank Century ada beberapa institusi yang terkait yaitu memberikan fasiltas pemberian pendanaan fasilitas jangka pendek (FPJP) oleh BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK). Tiga lembaga inilah yang bermain dalam Century ini. Sesuai UU BI, kolektif kolegial berarti pertanggungjawabannya tidak bisa pribadi.

Menurutnya, LPS mengeluarkan uang harus ada persetujuan dari BI, atinya BI tidak serta merta lepas tangan dan ikut bertanggungjawab. Memang menjadi persoalan adanya perubahan jumlah uang dari 650 M, menjadi 2 T dan akhirnya 6,7 triliun. Semuanya tidak bisa lepas tangan dan yang paling tahu atau kuncinya adalah tiga lembaga itu KKSK, LPS dan BI.(mp/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
• Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
• SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
• Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
• Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
• Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]