Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Kasus Century, KPK Tak Ragu Periksa Wapres Boediono
Sunday 21 Jul 2013 00:05:53

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan, lembaganya tidak merasa diintervensi oleh pihak mana pun dalam menangani skandal pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Bahkan KPK tak pernah ragu untuk menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dan menjadi tersangka jika sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Sekali pun pihak tersebut adalah mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini Wakil Presiden, Boediono.

''Jadi tidak ada ketakutan dalam perjalanan kita menemukan bukti yang akurat dan ada keterlibatan orang lain. Sekalipun dia itu Gubernur Bank Indonesia (Boediono), kita tetapkan sebagai tersangka. Enteng-enteng saja," kata Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Jumat (19/7) malam.

"Jadi sama sekali KPK tidak pernah merasa terhambat. KPK tidak pernah merasa terintervensi. Dan KPK pun tidak pernah merasa ragu untuk memeriksa Boediono. Sama sekali tidak," tegas dia.

Abraham menambahkan, dari hasil analisis, sinkronisasi keterangan, dan dokumen yang didapatkan, maka nantinya akan disimpulkan apakah ada keterlibatan Gubernur BI yang dulunya dijabat Boediono atau tidak.

"Jadi sekali lagi kami tidak ragu. Kalau memang sudah kita dapatkan 2 alat bukti. Tenang saja," imbuhnya.

Selain itu, seperti dikutip actual.co, Abraham melanjutkan semua dewan gubernur Bank Indonesia yang mengambil keputusan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century patut diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Lebih lanjut dikatakan Abraham Samad, indikasi keterlibatan dewan gubernur BI dapat dilihat dari kewenangan mereka. Sama Seperti halnya KPK, Peraturan Bank Indonesia diputuskan secara Kolektif Kolegial. Diduga mereka mengubah Peraturan Bank Indonesia sehingga Bank Century dimungkinkan untuk mendapatkan FPJP.

Ketika pemberian FPJP dilakukan, Boediono kala itu sedang menjabat gubernur Bank Indonesia. Terkait hal ini, Abraham mengatakan tidak ada kendala bagi KPK untuk memeriksa Boediono sebagai saksi dalam kasus Century.

"Tidak ada masalah bagi KPK. Boediono sudah pernah diperiksa. KPK tidak pernah merasa terintervensi. KPK tidak pernah merasa ragu untuk memeriksa Boediono," katanya.

Beberapa waktu lalu, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Bank Indonesia. Sejumlah dokumen terkait aliran dana Century di Bank Indonesia dibawa oleh KPK.

Sebelumnya juga diketahui, sejumlah politisi yang terdiri dari Bambang Soesatyo, Akbar Faisal, Misbakhun, dan Lily Wahid melaporkan bukti-bukti baru terkait kasus skandal Bank Century ke KPK. Bukti-bukti yang dilaporkan berisi rapat para pejabat BI membahas polemik Bank Century yang kala itu Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]