Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Kasus Century, KPK Fokus Bidik Pejabat BI
Wednesday 17 Jul 2013 22:07:49

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak di Bank Indonesia terkait keputusan pemberian Fasilitas Pendaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Karenanya, KPK terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memperkuat sangkaan terhadap pihak BI yang dianggap bersalah soal Century.

Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan, penyidik di komisi pimpinan Abraham Samad itu terus mencari dugaan keterlibatan pihak lain dengan memeriksa saksi-saksi terkait kasus Century. “Penyidik juga mengembangkan kasus dengan mencari data baru atau pihak lain," kata Johan, Rabu (17/7).

Kendati demikian, Johan menegaskan bahwa saat ini penyidik KPK masih fokus untuk merampungkan berkas perkara. “Jadi perkembangannya nanti dilihat ada pihak lain atau tidak,” jelasnya.

Johan tak menampik kemungkinan adanya peluang penambahan tersangka baru dalam kasus ini. “Tergantung adanya dua alat bukti,” jawabnya diplomatis.

Hari ini, KPK memeriksa bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ardhayadi Mitroatmodjo. Usai diperiksa, Ardhayadi yang mengaku diperiksa soal Century enggan memberikan banyak komentar. “Iya, soal Century. Sudah nanti,” katanya.

Sebelumnya KPK juga terus inten mendalami penyidikan kasus mega skandal Bank Century, pada awal bulan lalu KPK, walau sempat di panggil Timwas Century di DPR RI, namun KPK bersikukuh terus akan membongkar kasus ini, bahkan KPK telah memeriksa Mantan Menkeu Sri Mulyani di Amerika Serikat terkait perkembangan kasus. Saat itu, Penyidik KPK juga memeriksa mantan Kepala Biro Stabililitas Keuangan Dir Penelitian dan Pengaturan Perbankkan BI, Wimboh Santoso di Amerika.

Dalam kasus Bailout Bank Century, KPK menyatakan mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah dan Budi Mulya telah di tetapkan sebagai Tersangka, sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum. Namun, hingga kini, Surat perintah Penyidikan (sprindik) untuk Siti Chalimah Fadjriyah belum diterbitkan dengan mempertimbangkan status kesehatan Siti.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]