Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Bawaslu
Kasus Caleg Gerindra Zuhdi Dihentikan Bawaslu Jakarta Timur
2019-02-12 10:06:18

Tim Bawaslu Jakarta Timur usai berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu(Foto::BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Timur, akhirnya mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan kasus pembagian kalender di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda Cakung Barat Jakarta Timur, oleh Calon Legislatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta, Dapil DKI 4 dari Partai Gerindra, Zuhdi Mamduhi.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sahroji, usai melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Polri dan Kejaksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Senin (11/2).

"Dalam koordinasi di Gakumdu, kami memutuskan tak melanjutkan kasus ini," kata Sahroji.

Sahroji mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut kepada para saksi dan guru yang bekerja di MI Nurul Huda, didapatkan kesimpulan bahwa Zuhdi Mahmudi tidak terlibat secara langsung dalam pembagian kalender tersebut.

"Jadi memang tidak ada keterlibatan caleg secara langsung. Itu yang membuat polisi ragu untuk meneruskan kasus ini," kata Sahroji.

Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan Caleg DPRD DKI, Dapil DKI 4 dari Partai Gerindra, Zuhdi Mamduhi.

Zuhdi diduga melakukan pelanggaran kampanye atas pembagian alat peraga kampanye (APK) berupa kalender pencalegannya di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda, Jalan Tipar Cakung, Jakarta Timur.(bh/mos)


 
Berita Terkait Bawaslu
 
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]