Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBU
Kasus Bibit di Kementan, 5 Tersangka Mantan Dir PT Sang Hyang Seri Dipanggil
Thursday 05 Sep 2013 18:08:58

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 5 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi bibit Hibrida di Kementrian Pertanian (Kementan) melalui PT Sang Hyang Seri (PT SHS Persero), yang diperuntukkan bagi para Petani di Indonesia.

"Dugaan tindak pidana korupsi PT. SHS, 5 Tersangka berinsial, EBS, mantan Dirut PT.SHS, YMP mantan Dir Produksi PT. SHS, NS mantan Dir Litbang PT.SHS, R mantan Dir Keuangan PT. SHS dan K, mantan Dir Pemasaran PT. SHS, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (5/9) di Jakarta.

Dalam kasus SHS ini pada pekan lalu (29/8) Kejaksaan juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi yaitu, Ir. Gigih D, mantan General Manager (GM) KR V Lampung, Ir. Hendi R, mantan GM KR II Solo dan Ir. Abu S, GM KR VII Sidrap.

"Pada pokok pemeriksaan mereka, terkait kebijakan pelaksanaan produksi dan pendistribusian benih kepada petani di wilayah KR masing-masing. Adapun Saksi Supianto, mantan GM KR V Lampung ditunda," ujar Untung.

Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yaitu R (Rachmat) selaku mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011, NS (Nizwan Syafaat) mantan Direktur Litbang tahun 2008-2011, EBS mantan Dirut PT SHS, dan YMP (Yohanes Maryadi Padyaatmaja) mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011, mantan Dirut PT SHS (K) Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang Tegal PT SHS Hartono, dan meminta pihak Imigrasi melakukan pencegahan kepada para tersangka tersebut, agar tidak bepergian ke luar negeri.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BLBU
 
Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
 
Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
 
Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
 
3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
 
Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]