Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank Mandiri
Kasus Bank Mandiri Rp 51, 542 Miliar, Kejagung Akan Jemput Paksa 2 Tersangka
Tuesday 21 May 2013 19:21:17

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua tersangka mantan Direksi PT Arthabhama Texindo Cornelis A Heriyanto dan Hartanto Setiadi yang gagal dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), yang hingga hari ini, Selasa (21/5) tak kunjung datang, dimana keduanya terkait pelimpahan tahap kedua kasus korupsi Bank Mandiri sebesar Rp51,542 miliar, membuat Kejagung berang dan bakal mempertimbangkan upaya paksa kepada dua tersangka, yang sudah dinyatakan lengkap (P21), sejak tanggal 3 April 2006.

“Kalau kembali tidak memenuhi panggilan, tentu akan dipertimbangkan dilakukannya upaya paksa sesuai ketentuan perundangan,” tegas Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Andhi Andhi Nirwanto kepada wartawan di Kejagung, kemarin.

Pihak Jampidsus sudah dua kali menanggil kedua tersangka, yang tidak ditahan sejak tujuh tahun lalu, guna pelimpahan tahap kedua, namun tidak dipenuhi tanpa alasan.

“Ini perkara lama. Jadi kita harus hati-hati dan tidak gampang (untuk menuntaskan),” terang Andhi. Bisa jadi, posisi Andhi Nirwanto ibarat kata bagaikan membersihkan piring-piring kotor dari pejabat sebelumnya.

Kasus korupsi Bank Mandiri ini menjadi sorotan, setelah enam tahun di-P21, tapi tidak ada kejelasan, mulai tersangka tidak dicekal hingga ditahan. Entah alasan apa. Padahal, dua tersangka lain dari unsur petinggi Bank Mandiri, yakni Fachruddin Yasin dan Roy Ahmad Ilham telah dieksekusi seminggu lalu dan dijebloskan ke Lapas Cipinang.

Kasus korupsi Bank Mandiri lain yang masih belum jelas di gedung Bundar Jampidsus, adalah PT Lativi Media Karya dan PT Great River International. Kasus yang menyeret petinggi Bank Mandiri ini merugikan sekitar negara Rp 51,542 miliar.

Sebagaimana diketahu kasus korupsi yang terjadi pada Bank Mandiri ini, salah satu perkara yang membuat Jaksa Agung Basrief Arief sempat terperanjat ketika dikonfirmasi mengenai tindaklanjut perkara tersebut.

"Lho kenapa bisa begini, coba Pak Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) tolong jelaskan, karena saya belum terima laporannya," kata Basrief seraya meminta Jampidsus Andi Nirwanto untuk menjelaskannya kepada wartawan, Jumat, beberapa pekan lalu.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank Mandiri
 
Tiga Pejabat Bank Mandiri Jadi Tersangka Pembobolan Rp 1,47 Triliun
 
Negara Rugi Rp43 Miliar, Manager Bank Mandiri Diringkus Tim Kejaksaan
 
Kasus Bank Mandiri Rp 51, 542 Miliar, Kejagung Akan Jemput Paksa 2 Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]