Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Bank Mandiri
Kasus Bank Mandiri, Terpidana Harus Mengganti Rp 51,542 Miliar
Saturday 11 May 2013 17:23:50

Jaksa Agung, Basrif Arief, Jumat (3/5), usai Ibadah Shalat Jumat.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus Bank Mandiri yang sebelumnya terkatung-katung, akan segera dituntaskan penyelasiannya oleh Kejaksaan Agung RI, Sabtu (11/5).

Dalam perkara ini, Jaksa Agung Basrief Arief menjanjikan bahwa berkas dua tersangka Bank Mandiri Cornelis Andry Heriyanto dan Hartanto Setiadi akan segera dimeja-hijaukan, setelah eksekusi petinggi Bank Mandiri Fachruddin Yasin.

"Berkas perkara dua tersangka yang dinyatakan lengkap sejak 2006 akan dituntaskan hingga ke pengadilan," tegas Basrief.

Menurut Basrief, dirinya telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, untuk menuntaskan pemberkasan dua tersangka dan mengeksekusi satu terpidana Bank Mandiri lainnya, yang juga petinggi Bank Mandiri Roy Ahmad Ilham.

Sementara itu Jampidsus Andhi Nirwanto menyatakan pihaknya telah menyurati dua tersangka, untuk kemudian dilimpahkan ke tahap kedua dan selanjutnya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi, (Tipikor).

Sedangkan tentang terpidana Roy Ahmad Ilham, Jampidsus mengemukakan tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), yang dipidana lima tahun dan membayar uang pengganti Rp 51,542 miliar.

Kasus ini berawal pengucuran kredit ke PT Arthabhama Texindo sebesar Rp 51,542 miliar. Namun ternyata terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Fachruddin Yasin dan Roy Ahmad Ilham dalam pengucuran kredit kepada PT Arthabhama Texindo (Cornelis Andry Heriyanto dan Hartanto Setiadi). "Kasus bank mandiri, sedang disiapkan," kata Andhi Nirwanto," kepada Wartawan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Bank Mandiri
 
Bank Mandiri KCP Rawalumbu, Buka Rekening Harus Ada NPWP, Tukang Ojek: Sudah Susah Jangan Ditambah Susah
 
HUT Mandiri Ke-17 Gelar Mandiri Karnaval 2015
 
Bank Mandiri Samarinda Persulit Nasabah Ambil Uangnya Sendiri
 
Kasus Bank Mandiri, Terpidana Harus Mengganti Rp 51,542 Miliar
 
Pelayanan Bank Mandiri Kesuma Bangsa Samarinda Mengecewakan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]