Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank DKI
Kasus Bank DKI Jakarta Rp80 Miliar, Jaksa Terus Kembangkan Penyidikan
Friday 20 Sep 2013 13:26:53

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman, Jumat (20/9) menjelaskan perkembangan kasus Bank DKI.(Foto: BeritaHUKUM.com /mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta M. Adi Toegarisman mengatakan bahwa kasus Bank DKI Jakarta akan terus diproses. Masyarakat diminta bersabar, karena dalam kasus ini Jaksa Penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan.

"Kasus Bank DKI masih diproses, kita tunggu saja," kata Adi Toegarisman kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (20/9) di ruang kerjanya, Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jl. H.R. Rasuna Said No. 2, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2009, dimana Bank DKI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait proyek pengadaan 100 unit ATM dengan nilai anggaran sebesar Rp80 miliar yang direncanakan di sejumlah tempat untuk memudahkan nasabah menarik uang, dan proyek GCSM atau Government Cash Management dengan anggaran Rp8,2 miliar.

Kendati demikian, permasalahan muncul ketika dana sudah dicairkan, tetapi pengadaan ATM tidak sesuai dengan jumlah sehingga ada yang fiktif, dan juga proyek GCSM juga tidak berfungsi.

Untuk sementara, Kejati DKI Jakarta menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. "Tiga tersangka sudah ditetapkan, berinisial AR, IS, dan HM. Ketiganya adalah tersangka dari pihak Bank DKI dan pihak swasta," terang Adi.

Adapun kerugian negara dalam kasus Bank DKI ini, mencapai sekitar Rp88 miliar, dengan pihak swasta yang turut bertanggung jawab diantaranya PT Frakasi Solution dan PT Karimita Solution Pandu Henri Maraton.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan guna menjerat pelaku lain. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau 3 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank DKI
 
Kasus Proyek ATM Rp 82,5 miliar, Penyidik Hanya Menyita Dokumen
 
Kasus Proyek ATM Rp 82,5 miliar Bank DKI, Penyidik Hanya Menyita Dokumen
 
Kasus Bank DKI Jakarta, Kejati Periksa 20 Saksi dan Lakukan Penyitaan
 
Kasus Bank DKI Jakarta Rp80 Miliar, Jaksa Terus Kembangkan Penyidikan
 
Korupsi di Bank DKI, Kejaksaan Vonis 3 Orang Terdakwa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]