Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Kasus Bank Century: Darmin Nasution Akan Beberkan Semua di Pengadilan
Tuesday 01 Oct 2013 18:17:28

Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, hari ini, Selasa (1/10) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Darmin dimintai keterangannya olah Satgas Khusus KPK, sebagai Saksi terkait Bailout Bank Century yang di anggap sistemik, yang telah merugikan Negara Rp 6,7 triliun.

Menurut Darmin, usai diperiksa mengatakan bahwa, pemeriksaannya hari ini soal proses pemberian (FPJP). Dan penetapan Bank Century berdampak sistemik.

"Saya diperiksa, tentu wartawan lebih tau, soal proses pemberian (FPJP) dan penetapan Bank Century berdampak sistemik," ujar Darmin Nasution.

Dijelaskanya lebih lanjut, pada dasarnya, saya diminta memberi kesaksian, namun sebenarnya, semuanya sudah saya sampaikan dalam rapat-rapat sebelumnya.

"Intinya, apa yang saya sampaikan. Apa yang musti saya sampaikan, itu nanti di pengadilan saja deh," ujar Darmin, sambil berlalu memasuki mobil Toyota Kijang Inova berwarna hitam.

Selain melakukan pemeriksaan, terhadap Darmin Nasution, KPK hari ini juga memeriksa Sugiharto Kusumo Atmodjo, Manager IT operation support Bank Mutiara
Muliamanan D Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan
Besari, mantan kepala divisi pelaksanaan resolusi Bank LPS.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]