Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank BJB
Kasus Bank BJB Kejagung Baru Tahan 3 Orang, Elda Masih Bebas
Friday 23 Aug 2013 18:34:20

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto bersama bersama tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan mengulur waktu untuk menahan tersangka Elda Devianne Adiningrat, dalam perkara ini terseret kasus dugaan korupsi pengucuran kredit Bank Jawa Barat dan Bante (BJB Persero) kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai Rp 55 miliar.

Andhi Nirwanto berdalih bahwa bos PT Radina Niaga Mulia (PT RNM) baru saja sembuh pasca operasi jantung yang dideritanya, namun Ia mengaku, pihaknya telah mengeluarkan surat cekal.

"Elda ketika terakhirkan dia pada kondisi sakit, sehingga tidak dilakukan penahanan. Dan itu sudah dicekal, jadi proses penyelidikannya sementara dihentikan," kata Andhi kepada Wartawan, Jumat, (23/8) di Gedung Kejaksaan Agung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Elda seperti diketahui telah selesai tahap recovery (pemulihan) setelah menjalani operasi jantung di RS Pondok Indah dan Elda pun pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus impor daging sapi dengan terdakwa Afmad Fatanah sebagai saksi. Namun Jampidsus enggan menahan dirinya.

"Ya sementara ini belum, kan terakhir sakit. Tapi kalau minta izin ya engga lah, kita koordinasi, sama seperti kita kalau melakukan penyelidikan, kalau salah satunya ada yang dimintai keterangan oleh KPK, kita berkoordinasi. Itu aja yang terakhir," jelas Andhi.

Kejagung menduga adanya kesalahan prosedural dalam pengucuran kredit oleh Bank BJB dan uang yang dikucurkan tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.

Sejak status Elda sebagai tersangka, jaksa penyidik baru sekali memeriksanya pada, Rabu 22 Mei 2013. Usai menjalani pemeriksaan Elda pun pingsan dan dilarikan ke RSPP, sebelum dirujuk RS Pondok Indah.

Elda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan kapasitasnya sebagai Komisaris PT RNM sebagai vendor yang menerima fasilitas kredit dari Bank BJB.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan enam tersangka termasuk Elda yakni, Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri, yakni Dedi Yamin, dan mantan Dirut BJB cabang Surabaya Ahmad Faqih.

Dari keenamnya, Kejagung baru menahan tiga tersangka yakni, Eri Sudewa Dulah, Deni Pasha Satari, dan Dedi Yamin.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank BJB
 
Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
 
Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
 
Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
 
5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]