Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBU
Kasus BLBU Kementan Melalui PT HNW, 8 Kepala Dinas Diperiksa Kejaksaan
Tuesday 27 Aug 2013 13:32:59

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Republik Indonesia hari ini melakukan pemanggilan saksi-saksi, guna penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) paket I Kementerian Pertanian oleh PT. Hidayah Nur Wahana (PT HNW).

"Ya benar, 4 saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, mereka yaitu Ir. H. Ery Putra dan Ir. H. Hardison, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Meranti dan Singingi serta Ramlan dan Yusrizal, Pemeriksa Barang pada Dinas Pertanian Meranti dan Singingi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (27/8) di Gedung Puspenkum, Komplek Kejaksaan Agung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dijelaskan Untung, bahwa 8 Saksi dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di Kejati Nangroe Aceh Darussalam (NAD), yaitu Rusman, Ir. Nasiruddin,SK.MM, H. Asmauddin ketiganya adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Singkil dan Kepala Dinas Pertanian Aceh Barat serta Nyakta, Rusli SP.MM dan Kuatno Pemeriksa Barang pada Dinas Pertanian Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Singkil dan Pemeriksa Barang pada Dinas Pertanian Aceh Barat.

Selain itu pada Senin (26/8) kemarin, hingga jelang malam, terkait kasus dugaan korupsi BLBU diperiksa 3 Saksi di Kejati Riau yaitu Ir. Barisman, Ir. Johansen Simanjuntak dan Wesrizal Effendi, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Riau, Kepala Dinas Pertanian di Kabupaten Indra Giri Hulu dan di Kabupaten Kampar.

"Pada pokoknya mengenai realisasi benih yang secara nyata diterima Dinas bagi keperluan petani. Adapun 2 saksi yang tidak hadir, yaitu Dedy Kurniawan dan Afrizal Effendi, Pemeriksa Barang pada Dinas Pertanian Indra Giri Hulu dan Kampar, ternyata kedua nama tersebut sebagaimana tersebut dalam dokumen milik PT. HNW tidak ada atau terdapat nama-nama yang bersangkutan adalah fiktif," papar Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BLBU
 
Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
 
Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
 
Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
 
3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
 
Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]