Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBU
Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
Thursday 24 Oct 2013 16:14:15

Ilustrasi, Padi di sawah yang sebentar lagi panen.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Udhoro Kasih Anggoro selaku Direktur Jenderal Tanaman Pangan pada Kementerian Pertanian RI kembali dipanggil Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) dengan nilai proyek Rp 209 miliar di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Dugaan tindak pidana korupsi BLBU Paket I, satu orang Saksi, yaitu Ir. Udhoro Kasih Anggoro, Direktur Jenderal Tanaman Pangan pada Kementerian Pertanian RI, hari ini dipanggil untuk menjalani pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (24/10) di Gedung Puspenkum.

Menurut Untung, seperti diketahui sebelumnya bahwa yang bersangkutan pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, namun belum sempat hadir. Dan Direktur Utama (Dirut) PT Hidayah Nur Wahana (HNW), Sutrisno yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan Kejagung dengan Surat Perintah Penahanannya bernomor: print-15/F.2/Fd.1/07/2013, tanggal 31 juli 2013.

Kasus yang berawal untuk pengadaan maupun penyaluran BLBU berupa padi hibrida, padi non hibrida, dan kedelai ini diduga tidak sesuai varietasnya, alias abal-abal dan beberapa pelaksanaannya tak sesuai atau fiktif.

Adapun perkembangan penyidikan kasus ini, Kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor PT HNW di Griya Mutiara, Blok A/2 Baturejo, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan menyita sejumlah dikumen dan surat yang dianggap mempunyai hubungan dengan kasus BLBU, selain telah menyita benda bergerak dan tidak bergerak.

Kejagung sendiri telah menetapkan 2 tersangka termasuk Sutrisno yakni, Pimpinan Produksi PT HNW, Mahfud Husodo, dimana Mahfud lebih dulu ditangkap di Jember, Jawa Timur karena dinilai tidak kooperatif dan ditahan di penjara Salemba cabang Kejagung sejak 19 Juni-7 Agustus 2013.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BLBU
 
Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
 
Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
 
Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
 
3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
 
Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]