Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank BJB
Kasus BJB, Tersangka Elda Pekan Depan Dipanggil
Friday 06 Sep 2013 20:32:51

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto.(Foto: Berita HUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Elda Devianne Adiningrat telah dijadwalkan akan dipanggil pekan depan, berkas tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) ke PT Cipta Inti Permindo (PT CIP), Elda Devianne Adiningrat akan segera dilengkapi.

Namun Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto belum bisa memastikan apakah Elda usai diperiksa nanti akan langsung ditahan. "Kalau bilang mau ditahan nggak datang nanti," kata Andhi kepada Wartawan, Jumat (6/9) di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya Andhi mengungkapkan akan melakukan speed up dalam melengkapi berkas Elda dan akan menyelesaikan kasus tersebut segera.

"Saya sudah minta kepada tim penyidik untuk segera menyelesaikan kasusnya," ujarnya.

Andhi mengatakan penyelesaian kasus yang dimaksud adalah dengan melengkapi berkas hingga P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Dalam arti kalau dia tersangka berkasnya diselesaikan," pungkas Andhi. Dan seperti diketahui sebelumnya, Elda pernah diperiksa selaku tersangka dan penyidik bermaksud akan menahan, namun yang bersangkutan pingsan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan, bahwa setelah recovery (pemulihan) kesehatan, Elda akan diperiksa.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank BJB
 
Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
 
Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
 
Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
 
5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]