Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penistaan Agama Islam
Kasus Ahok, Buchari: Aparat Harus Tegakan Aturan
2016-10-26 20:44:00

Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat di gedung KPK.(Foto: BH /bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKAKUM) Syiah Kuala, Jakarta Buchari HY, S.H., M.I.P., menegaskan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok pada pertemuan dengan warga di Kepulauan Seribu merupakan tindak pidana penistaan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP.

"Mari kita cek bersama aturan hukum kita. Dalam Pasal 156 KUHP. Di situ dinyatakan perkataan yang menghina agama dipidana penjara 4 tahun kurungan penjara," ujar Buchari kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/10).

Fungsionaris DPP KNPI ini mengungkapkan. "Oleh karena itu aparat penegak hukum harus menegakkan aturan ini. Jangan takut dengan penguasa. Jangan terpengaruh opini penegakan hukum berkaitan dengan Pilkada," terangnya.

Selain itu penegakan hukum atas kasus ini sangat penting dalam rangka perwujudan Indonesia sebagai Negara hukum. Namun, Buchari tidak menampik jika penegakan hukum atas kasus penistaan ini dihubung-hubungkan dengan Pilkada DKI Jakarta.

Ia menyadari konsekuensi dari sikapnya. "Saya berbicara tidak ada tendensi mendukung pasangan calon selain Ahok - Djarot. Hukum harus tegak walaupun bumi runtuh. Dan yang jauh lebih penting untuk kita semua dalam zaman demokrasi adalah konsistensi kita mewujudkan tujuan bernegara," ujarnya.

Buchari memaparkan bahwa negara harus melindungi seluruh bangsa tumpah darah Indonesia. Tidak hanya dengan membangun infrastruktur, tapi juga mmbagun karakter manusia-manusia Indonesia.

"Infrastuktur penting, tapi karakter dan sumber daya manusia jauh lebih penting. Presiden Jokowi juga selalu menekankan revolusi mental kan...?", pungkas aktivis yang juga berprofesi sebagai advokat di Jakarta.(bh/db)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]