Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Genset
Kasus APBD Raja Ampat, 3 Insinyur Dipanggil Penyidik Kejagung
Wednesday 04 Sep 2013 15:21:09

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga orang Insinyur hari ini dipanggil Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan mesin Genset dan jaringannya senilai Rp 20,20 miliar yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2004.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, membenarkan bahwa ketiganya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Dugaan tindak pidana korupsi di Raja Ampat, hari ini dipanggik 3 Saksi, mereka yaitu Ir. Arif Bachtiar Kemal, Profesi Swasta, Ir. Sudiriyoyo, Swasta dan Ir. Budi Hermanto, selaku Techno Commercial di PT. Schneider," kata Untung kepada Wartawan, Rabu (4/9) di Gedung Puspenkum, Komplek Kejaksaan Agung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula karena penyelewengan dana APBD sebesar Rp 20,20 miliar, dimana anggaran tersebut untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), dengan dugaan kuat yang telah ditemukan penyidik terkait adanya penggelembungan anggaran atau mark up.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Genset
 
Kasus PLTD Raja Ampat, Kejaksaan Periksa Puluhan Saksi
 
3 Saksi Dipanggil Kejagung, Terkait Kasus Korupsi APBD Raja Ampat
 
Kasus APBD Raja Ampat, 3 Insinyur Dipanggil Penyidik Kejagung
 
2 Saksi dan 1 Tersangka Kasus APBD Raja Ampat, Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Bupati Marcus Wanma Ditetapkan Tersangka, Kejagung Kembali Periksa Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]