Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Kemenag
Kasus 71,5 Miliar Rupiah di Kemenag, 3 Saksi Dipanggil Penyidik
Monday 25 Mar 2013 21:29:23

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung memanggil 3 orang Saksi dalam perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam, Madrasah Aliyah (IPA MA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun 2010.

Ketiga saksi tersebut masing-masing, Suparno, PNS pada Kementerian Agama selaku anggota Panitia Lelang, Devi Yulian Fredyanti, mantan staf keuangan PT Anugerah Nusantara (Permai Group), dan Ratim.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan membenarkan bahwa 3 orang saksi dipanggil tim penyidik, namun 1 orang Saksi belum bisa memenuhi panggilan.

"Iya, tiga orang dipanggil sebagai saksi, hanya saja saksi Ratim hingga pukul 15:30 WIB belum memenuhi panggilan tim penyidik," kata Setia Untung, Senin (25/3).

Dijelaskan Untung, adapun Saksi Suparno dan saksi Devi Yulian Fredyanti hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan yang pada pokoknya untuk saksi Suparno terkait dengan proses pelelangan hingga akhirnya menetapkan PT Sean Hullbert Jaya sebagai pemenang untuk pengadaan alat laboratorium IPA MA dan PT Alifindo Nusantara Perkasa sebagai pemenang untuk pengadaan alat laboratorium IPA MTs.

Sedangkan saksi Devi Yulian Fredyanti diperiksa terkait dengan tugasnya selaku staf keuangan saat berada di PT Anugerah Nusantara (Permai Group), seperti pengaturan biaya, pengeluaran PO kepada vendor dan proses-proses pembayaran.

Sebagaimana diketahui, nilai dari kedua proyek ini sebesar Rp 71,5 miliar, dan diantara Jaksa Penyidik dalam kasus ini yaitu Manumpak Pane.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Kemenag
 
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
 
Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
 
KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
 
Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
 
KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]