Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Kasus Pengadaan Simulator SIM yang Dilakukan oleh Polri
Friday 03 Aug 2012 19:40:51

KPK & POLRI (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terimakasih atas masukan dan saran dari Mitra Humas terhadap penanganan kasus berkaitan dengan pengadaan simulator SIM yang dilakukan oleh Polri. perlu kami tegaskan kembali beberapa hal sebagai berikut :

1. Sejak tanggal 21 Mei 2012, Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan dan melakukan introgasi dan mengambil keterangan dari 33 orang yang dinilai mengetahui permasalahan yang ada.

2. Pada tanggal 17 Juli 2012 Bareskrim Polri telah mengirim surat kepada KPK perihal permintaan data dan informasi yang dimiliki oleh KPK, namun surat tersebut tidak mendapat tanggapan dari KPK. Sebagai mana diatur dalam kesepakatan bersama Kejaksaan Agung, Kepolisian dan KPK tanggal 29 Maret 2012 pada bab 1 pasal 1 angka 4 yang menyebutkan bahwa " Bantuan dalam penyelidikan adalah bantuan dalam kegiatan penyelidikan yang diberikan oleh salah satu pihak kepada pihak lain atas permintaan pihak yang berkepentingan" , sedangkan pada pasal 8 angka 1 menyebutkan "Dalam hal para pihak melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau atas kesepakatan para pihak".

Dari kesepakatan bersama tersebut, seharusnya pihak KPK memberikan jawaban atas surat penyidik Polri yang meminta data dan informasi berkaitan dengan kasus yang ditangani, kenyataannya KPK tidak memberikan tanggapan sehingga Polri melanjutkan proses penyelidikan sampai akhirnya meningkatkan status ke penyidikan.

3. Tidak ada maksud Polri tidak melaksanakan UU KPK, Namun perlu di fahami juga bahwa diantara Pihak-pihak yang menangani kasus korupsi telah memiliki kesepakatan bersama untuk ditaati.

Selamat berbuka bagi anda Mitra Humas yang menjalankan ibadah Puasa ramadhan semoga amal ibadah Puasa Kita diterima Allah SWT...Amin

Kabag Penum Divhumas Polri KBP Agus Rianto. Demikian rilis media dari Divisi Humas Mabes Polri pada Jumat (2/8).(hmp/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]