Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pelayanan SIMling
Kasi SIM Doni Sidak Gerai SIM Keliling, 3 Oknum Ditangkap
2016-10-15 06:59:09

Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Doni Hermawan meninjau SIM keliling yang berada diparkiran Citra Land Mall, Jakarta Barat.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya melakukan upaya untuk memberantas pungutan liar (Pungli) sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo. Propam Polda Metro Jaya menangkap tiga polisi yang melakukan pungutan liar (Pungli) pada mobil keliling pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C, pada Rabu (12/10).

Tiga oknum Polisi ditangkap di tempat yang berbeda. Brigadir TM diamankan pada mobil SIM keliling LTC Glodok, Jakarta Barat dan Aiptu Y diamankan di mobil SIM keliling di showroom Honda jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur. Serta Bripda RS diamankan di gerai SIM Mal Taman Palem, Jakarta Barat

Pasca penangkapan pungli di SIM Keliling, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Doni Hermawan meninjau SIM keliling yang berada diparkiran Citra Land Mall, Jakarta Barat pada, Jumat (14/10).

Kompol Doni menyampaikan telah melakukan upaya perbaikan dan pengawasan untuk mengatasi pungli di gerai-gerai SIM Keliling, bahkan merotasi beberapa petugas di gerai SIM Keliling.

Saat sidak, Kompol Doni juga bertanya langsung kepada pengurus SIM yang sedang menunggu antrian.

"Apakah masih ada biaya lainnya, selain PNBP (pendapatan negara bukan pajak)," ujar Kompol Doni, Jumat (14/10).

Kompol Doni menambahkan jangan sampai masyarakat dikenakan biaya tambahan selain PNBP.

"Sesuai dengan PP No.50 tahun 2010 tentang Tarif PNBP yang berlaku, perpanjangan SIM A/B Rp 80.000 dan perpanjangan SIM C Rp 75.000," papar Kompol Doni.

Mengenai surat keterangan kesehatan, Doni menyampaikan boleh diurus di Pukesmas yang telah ditunjuk sesuai dengan kopetensinya.

Doni mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada petugas bidang pelayan dan pengaduan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. "Bila ada yang melihat atau menemukan adanya pungli segera laporkan, akan segera kami tindak," ungkapnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Pelayanan SIMling
 
Pelayanan SIM Keliling (SIMling) Selama Libur Natal Ditempatkan di Beberapa Gereja
 
Satpas Tutup, Perpanjangan SIM Bisa di Gerai SIM dan Layanan SIM Keliling
 
Ditlantas PMJ Meluncurkan Program SIM Keliling di Beberapa Masjid
 
Mobil SIM Keliling Beroperasi di Car Free Day dan Car Free Night Tahun Baru 2018
 
Kasi SIM Doni Sidak Gerai SIM Keliling, 3 Oknum Ditangkap
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]