Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pasar
Kasi Pidsus: Kejaksaan Siap Penyelidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Bengkuring
2016-03-03 09:59:36

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samarinda, Abdul Muis Ali, SH.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Muis Ali, SH diruang kerjanya pada, Selasa (1/3) kepada BeritaHUKUM.com bahwa, atas laporan warga terkait dugaan adanya mark up pembangunan pasar Bengkuring, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara yang diduga berbau korupsi maka Kejaksaan Negeri Samarinda siap melakukan penyelidikan.

Menurut Abdul Muis Ali, Kasi Pidsus kejari Samarinda bahwa, atas laporan warga yang diterimanya yang mana dalam pembangunan pasar Bengkuring menggunakan anggaran DAK dari Kementerian senilai Rp 1,67 Milyar yang dalam pekerjaannya ada bagian yang di mark Up, yang berpotensi merugian keuangan negara, terang Muis.

"Adanya laporan warga terkait proyek pembangunan pasar Bengkuring yang diduga dilakukan Mark Up dalam pembangunannya, yang perpotensi merugikan keuangan negara, saat ini pihaknya masih mengumpulkan data, insya Allah dalam bulan ini sudah bisa melakukan penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pembangunan pasar bengkuring," ujar Muis.

Disinggung mengenai sisa anggaran dari progres 70 persen dan masih ada sisa anggaran 30 persen yang tidak dikembalikan ke kas negara yang diamankan Kepala Dinas Pasar sebagai KPA, Muis mengatakan bahwa, itu merupakan pelanggaran KepMen dan bisa di pidana jika ketentuan dalam pengelolaan administrasi yang bertentangan dengan Pepres no 54 Tahun 2010.

Sementara, Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda Sulaiman Sade selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebelumnya mengatakan, "Seharusnya yang saya bayar sesuai progres pekerjaannya saja, dan sisa pekerjaan yang belum dikerjakan dikembalikan kepada negara, namun kalau sudah dikembalikan ke Kementerian untuk mendapatkan sangat sulit dan bertahun-tahun, jadi duitnya saya amankan, walaupun yang saya lakukan itu salah," ujar Sulaiman Sade di kantornya, Senin (29/2) lalu.

Untuk diketahui, proyek pembangunan pasar Bengkuring yang disoroti LSM F Kaliber (Forum Kalimantan Bersatu) melalui Ketua DPP Sahroji, yang mengatakan bahwa, berdasarkan temuan LSMnya pembanguan proyek pasar Bengkuring melalui anggaran APBN tahun 2015 senilai Rp 1,67 Milyar yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai Bestek atau di Mark Up dari ketebalan dari 15 CM menjadi 8 CM sehingga patut di duga adanya korupsi, tegas Sahroji.

"Pekerjaannya di Mark Up yang sebenarnya berdasarkan perencanaan awal atau bestek 15 CM namun dikerjakan hanya 8 CM. Disamping itu pekerjaannya yang selesai berdasarkan kontrak berakhir 28 Desember 2015 progresnya hanya 70 persen, namun dananya tersebut sudah dibayar 100 persen," ungkap Sahroji. (bh/gaj)


 
Berita Terkait Pasar
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar
 
Harga Kebutuhan Masyarakat Melonjak, Legislator Nilai Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar
 
Sulaiman Sade Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
 
Pedagang Pasar Umum Gianyar Minta Pemda Tunda Revitalisasi
 
Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade dkk Didakwa Lakukan Korupsi Pasar Baqa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]