Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kejati Kaltim
Kasi Penkum Kejati Kaltim: Putusan Lebih Tinggi dari Tuntutan Jangan Disalahkan Jaksa
Tuesday 18 Sep 2012 02:25:09

Sidang Putusan Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jangan Jaksa Di salahkan (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus norkoba yang mengantarkan Kasman menuju hotel prodeo Rutan Samarinda untuk waktu 7 tahun lamanya, sama dengan Andi Abdul Kadir dan Joni warga Sp I Desa Leddo, Kecamatan Muara Kaman Kutai Kartanegara (Kukar), yang juga di vonis masing-masing 2 tahun penjara, pada sidang di Pengadilan Negeri Samarinda Rabu (12/9) lalu berbuntut panjang.

Usai sidang Istri terdakwa Joni, Lina mencak-mencak tidak terima dengan hasil putusan terhadap suaminya 2 tahun penjara. Lina kepada BeritaHUKUM.com dengan penuh emosi mengatakan, "sebelum tuntutan terhadap suami saya, Jaksa Sigit dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, saat ketemu di kantornya mengatakan, suami saya akan dituntut 4 tahun penjara, kalau ada uang tuntutan akan ringan," ujar Lina.

Setelah saya bawahkan uang Rp 10 juta sudah termasuk Abdul Kadir Rp 5 juta, waktu itu Jaksa Sigit mengatakan, semua sudah urusannya sambil memperliatkan Rencana Tuntutan (RENTUT) katanya dari bosnya selama 2,5 tahun penjara, "saya bantu besok ibu dengar di pengadilan", tutur Lina menirukan omongan Jaksa Sigit.

Lina penuh emosi memaparkan bahwa karena suami saya diputus 2 tahun lebih tinggi dari yang di janjikan Jaksa maka, saya keberatan dengan Jaksa Sigit.
Sabtu (15/9) sore di rumahnya Desa Leddo Kecamatan Muara Kaman Kukar kepada beritaHUKUM.com bahwa hari ini saya sudah lakukan komunikasi via SMS dengan Jaksa Sigit, menurut Lina Jaksa Sigit memahami keinginan untuk mengembalikan uang Rp 10 juta yang sudah diterima.

Salah satu kutipan SMS antara Lina dan Jaksa Sigit yang di perlihatkan kepada BeritaHUKUM.com, "Lina, pukul 02:24:56am: Gak pa2 bpk ga mau angkat...tpi hari senin aq akn k situ bw wartawan. teserah bpk pilih jabatan bpk hancur atau uang 10 juta di kembalikan", Jaksa Sigit, pujul: 02:46:56am: Ibu kok marah2 spt itu, maaf td sy lagi keluar kelupaan tdk bw hp bu...Baik bu sy tunggu ibu bsk hr senin di ktr.tks, pukul: 03:02:41am: Baik Bu, sy perhatikan keinginan ibu itu. Atas kerjadamanya tks.

Istri Joni Minggu (16/9) kepada media ini via telpon selularnya mengatakan bahwa, dengan Jaksa Sigit tidak ada masalah lagi, hari ini sudah dipanggil Jaksa ketemu dan uang Rp 10 juta sudah di kembalikan, ujar Lina. "Namun tadi saya tidak turun, kakak saya yang turun, dan uangnya sudah diterima, namun masih dalam perjalanan belum sampai di rumah Leddo," terang Lina.

Sebelumnya di kantornya Kamis (13/9) yang lalu jaksa Sigit mengakui sebelum membacakan tuntutan, istri Joni nenemui saya namun saya tidak janji Hakim adalah urusan saya, ujar Sigit.

Jaksa Sigit kembali di konfirmasi pewarta di kantornya Senin (17/9) dengan singkat mengatakan, bahwa tuntutan itu sudah sesuai aturan dan tidak ada perjanjian mengenai urusan hakim, ujar Sigit.

Disinggung mengenai adanya dialog dengan Lina, Istri Joni mengenai permintaan uang 10 juta rupiah, yang sudah di berikan dan telah dikembalikan pada Minggu (16/9), Sigit enggan menjawab tidak itu, sebaiknya kongirmasi kepada pak Yudi Kasipenkum yang ada di ruang sebelah, ujarnya.

Kasi Penkum Kejati Kaltim Yudi, SH kepada Pewarta mengatakan, saya melihat berita ini tak seimbang, apa yang di kelukan oleh istri terdakwa harus perlu di buktikan dan dalam hal ini saya sudah konfirmasi dengan jaksa, dan tidak ada jaminan putusan lebih rendah dari tuntutan, "saya jamin tidak ada jaminan dari jaksa untuk tuntutan lebih renda, saya jamin itu" tapi kalau keluarganya bicarakan seperti itu harus di buktikan, kita bisa tuntut balik, ujar Yudi.

Ketika di singgung mengenai adanya kesepakatan adanya Rentut yang di perlihatkan dengan istri terdakwa sehingga adanya dil-dil', Yudi dengan tegas bahwa, disini yang dipersoalkan adanya putusan lebih tinggi, ya silakan tanyakan ke Hakim, jangan disalahkan Jaksa dengan hal seperti ini. Kalau istrinya bicarakan tentang adanya pengembalian uang Rp10 juta dari Jaksa Sigit, dikatakan Yudi, "kalau uang terdakwa dikembalikan itu tidak ada, karena tidak ada uang yang di terima pak Sigit, intinya seperti itu tidak ada uang diterima, karena kendali ada di pimpinan," tegas Yudi. (bhc/Gaj)


 
Berita Terkait Kejati Kaltim
 
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
 
Diduga Korupsi Rp 50 Milyar, Kejati Kaltim Eksekusi IR Dirut Perusda PT MGRM
 
Bankaltimtara Jalin Kerjasama Dengan Kejati Kaltim Untuk Selamatkan Kredit Macet
 
Kejati Kaltim Menahan 2 dari 8 Tersangka Korupsi Dana Hibah NPC
 
Kejati Kaltim Amankan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Diduga Terkait Dana Hibah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]