Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Kepala Sekolah
Kasek Didakwa Korupsi Proyek Rehabilitasi
Saturday 12 Jan 2013 22:28:39

Kejari Tana Toraja.(Foto: Ist)
TANA TORAJA, Berita HUKUM - Kepala Sekolah Dasar (SD) 126 Garamba, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Seblon Duadirri, telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi sekolah. Tindakan terdakwa tersebut dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 33 juta, Jum'at (11/1).

Selain Seblon Duadirri, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tana Toraja, juga mengajukan rekanan Anton Patolloan sebagai terdakwa. Terdakwa Anton juga terlibat dalam kasus korupsi rehabilitas SD Bantaran, Tana Toraja.

Berdasarkan materi dakwaan diketahui, total anggaran rehabilitasi SD periode 2009-2011 adalah Rp 300 juta yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur pendidikan. SD 126 Garamba, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja mendapat alokasi dana rehabilitasi sebesar Rp 112 juta.

Khusus untuk terdakwa Seblon Duadirri disebutkan, sebagai seorang kepala sekolah dia berkewajiban membuat laporan pembangunan dan penggunaan anggaran. Dalam dakwaan disebutkan Seblon keliru melakukan pembayaran dana rehabiltasi. Terdakwa Seblon harusnya membayar sesuai kemajuan pekerjaan pemborong.

Berdasarkan ketentuan, tahap satu pencairan uang muka dilakukan untuk pekerjaan nol persen. Pembayaran tahap dua dilakukan saat bobot pekerjaan sudah mencapai 36%. Dan tahap tiga pembayaran dilakukan setelah pengerjaan mencapai 90%. Tapi terdakwa langsung melakukan pembayaran seluruhnya.

Adanya kerugian negara pada proses rehabilitasi pada SD 126 garamba sebesar Rp 33 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel yang menemukan adanya kekurangan volume yang dikerjakan oleh rekanan Anton Patolloan, dan terdakwa sudah menerima seluruh dananya.

Dalam sidang perdana kasus tersebut, kedua terdakwa belum didampingi penasehat hukum. Keduanya dihadapan Majelis Hakim mengaku baru akan membawa penasehat hukum pada sidang lanjutan pekan depan dengan agenda mengajukan nota keberatan (eksepsi).(kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Kepala Sekolah
 
Kasek Didakwa Korupsi Proyek Rehabilitasi
 
Kepala Sekolah Menangis Didakwa Gelapkan Dana BOS
 
Sembunyikan Informasi Publik, Kepsek SMAN 2
 
Mutasi Ratusan Guru dan Kepsek Sarat Nuansa Politis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]