Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Gorontalo
Kasatreskrim Polres Boalemo Dilaporkan ke Polda Gorontalo
2016-04-01 18:40:58

Para penambang saat mendatangi Polda Gorontalo untuk melaporkan tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Boalemo, AKP Leonardo.(Foto: BH/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - 13 penambang asal Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Kamis (31/3), mendatangi Polda Gorontalo untuk melaporkan tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Boalemo, AKP Leonardo saat melakukan penertiban aktivitas penambang pada Selasa (29/3). Laporan para penambang langsung di terima Kasubag Yanduar Bidang Propam Polda Gorontalo, IPTU A. R Hamzah diruangannya.

Salah satu penambang, Rais Tolinggi warga Desa Tenilo Kecamatan saat memberikan keterangan menuturkan, sekitar jam 12 siang saat dirinya bersama rekan lainnya sedang melakukan aktifitas, secara tiba-tiba kasatreskrim bersama para anggotanya langsung melakukan penyergapan dan penangkapan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

"Kami dikumpulkan dan disuruh jongkok, dan 5 orang termasuk saya disiram dengan bensin sambil berkata (AKP Leonardo-red), jangan kemana-mana nanti saya bakar," tutur Rais polos. Setelah itu lanjut Rais, dirinya bersama 12 rekan penambang lainnya disuruh mengangkat mesin penyedot dan langsung dibawa ke Polres Boalemo.

"Kami di BAP dan jam 12 malam kami baru dipulangkan," kata Rais. Keterangan Rais juga dibenarkan 2 rekannya, Inong Olii dan Husain Tina.

Sementara itu Iptu A. R Hamzah mengatakan, keterangan dan laporan tersebut diterima dan dimediasi antara kedua belah pihak kalau memang ada kesepakatan atau ditindak lanjuti.

"Kalau pihak pelapor minta di tindak lanjuti, otomatis laporan dilanjutkan ke pimpinan. Mereka meminta perlindungan dan berharap kejadian ini tidak terulang lagi," ujarnya. Ia juga menambahkan, Kasatreskrim yang sebelumnya terinformasi akan datang ke Polda senin depan, telah mengabarkan dan siap dipertemukan dengan para penambang pada besok hari.

Kasatreskrim Polres Boalemo, AKP Leonardo saat di temui di Polda Gorontalo, Jumat (1/4) menuturkan penertiban yang dilakukan sudah sesuai SOP.

"Mereka tertangkap tangan melakukan penambangan liar karena tidak ada ijin, dan mengaku dikoordiinir oleh seseorang, yang sementara ini sedang kami kembangkan siapa koordinatornya," kata Leonardo.

Soal penyiraman bensin, Leonardo membantah. Menurutnya, itu hanya asumsi mereka

"Biar kebenaran terungkap, nanti ada pembuktian-pembuktian, mana yang benar mana yang tidak," ujarnya.

Leonardo menguraikan, setelah dilakukan penertiban, para penambang dibawa ke Polres Boalemo bersama mesin yang digunakan sebagai alat bukti, untuk dilakukan pemeriksaan awal sampai dengan selesai sekitar jam 7 atau jam 8 malam, berbeda dengan keterangan Rais Tolinggi.

"Selaku Kasatreskrim, selama diPolres mereka saya perlakukan dengan baik, di kasih makan, bercanda tawa dengan mereka, sambil saya menanyakan alasan mereka melakukan penambangan liar. Dan mereka sangat terbuka dengan saya," jelas Leonardo.

Dikatakannya, pemeriksaan tersebut masih awal karena belum menemukan siapa yang mengkoordinir para penambang tersebut.

"Kami masih akan melakukan pemanggilan kepada pemilik mesin," tandasnya.(bh/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]